Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Polda Sumut Merespon Cepat Sengketa Lahan di Dusun III Kwala Serdang, 5 Warga Diperiksa

Polda Sumut Merespon Cepat Sengketa Lahan di Dusun III Kwala Serdang, 5 Warga Diperiksa


 



Langkat - 

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut merespon cepat laporan warga terkait kasus sengketa lahan di Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.


Respon cepat kepolisian ini dibuktikan dengan langsung digelarnya pemeriksaan intensif terhadap saksi korban pada hari Rabu (20/5/2026).


Kuasa Hukum warga Dusun III Kwala Serdang, Irfan SH MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Menurut Irfan, dalam agenda pemeriksaan hari ini, ada sebanyak 5 orang warga yang diperiksa oleh penyidik kepolisian.


"Tadi dari jam setengah dua atau jam dua sudah ada pemeriksaan terhadap saksi korban," kata Irfan kepada awak media didampingi sejumlah warga, Rabu (20/5/2026).


Irfan menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan masalah sengketa jalan umum yang belakangan ini diklaim sepihak oleh oknum tertentu.


Padahal berdasarkan keterangan warga setempat, jalan tersebut dulunya disepakati bersama sebagai Gang Pelita.


"Dari dulu tidak ada yang mengklaim bahwa jalan itu adalah sebagai miliknya, tetapi belakangan ada yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya," jelas Irfan.


Akibat klaim sepihak dan pematokan jalan tersebut, aktivitas masyarakat sekitar menjadi sangat terganggu.


Akses transportasi warga dari jalan besar yang hendak menuju ke jalan bagian belakang menjadi terputus total.


Irfan menegaskan, warga sangat keberatan karena jalan umum tersebut sebenarnya sudah ada dan diakses masyarakat sejak tahun 1947 silam.


"Kalau sudah jalan dipatok besi, maka ini sudah mengganggu aktivitas masyarakat, mengganggu kepentingan umum, dan akhirnya mengganggu ketertiban umum," tuturnya.


Oleh sebab itu, warga memeriksa perkara ini ke Unit Tebang Tanah dan Bangunan (Tahbang) Kepolisian Daerah Sumatra Utara agar diusut tuntas.


Kliennya mendesak proses hukum berjalan maksimal agar jalan tersebut kembali ditetapkan sebagai fasilitas milik umum.


"Siapa yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita minta maksimallah proses hukum ini dilaksanakan sampai tuntas," tegasnya.


Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, kasus sengketa agraria di Kecamatan Salapian ini sempat berbuntut panjang.


Puluhan masyarakat sempat mendatangi Kantor Camat Salapian pada Senin (18/5/2026) lalu untuk melakukan mediasi.


Namun mediasi yang dihadiri Kapolsek Salapian AKP Master Purba tersebut berakhir ricuh karena pihak pengklaim jalan, yakni BL, MB, dan Mariadi mangkir dari pertemuan.


Kecewa karena tidak mendapat solusi, warga pun memilih membubarkan diri dari aula kantor camat dan langsung membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.


Tidak main-main, warga melaporkan pelaku utama atas dugaan pengrusakan jalan umum beserta sejumlah oknum pejabat desa, mulai dari lurah hingga kepala dusun yang diduga ikut serta memuluskan aksi pencaplokan jalan tersebut. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]