Korupsi Pengadaan Al-Quran, Ketua AMPG di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 28 April 2017

Korupsi Pengadaan Al-Quran, Ketua AMPG di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

RADARSUMATERA.COM/NASIONAL

-Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi pemeriksaan Fahd sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Alquran.

Golkar menegaskan tak ada pembelaan terhadap tersangka korupsi, "Pokoknya Golkar mendukung KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Kami tidak akan membela, karena pemberantasan korupsi menjadi komitmen Partai Golkar," kata Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).

Menurut keterangan petinggi DPP Partai Golkar, Yorrys mengatakan status tersangka tersebut harus jadi perhatian bagi Golkar, karena Fahd menduduki sejumlah posisi penting di partai.

Status Fahd sebagai mantan terpidana kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) seolah tidak dipedulikan, malah diberi sejumlah posisi strategis. Selain Ketum AMPG, Fahd menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga.

"Hal ini harus menjadi atensi Partai Golkar dalam proses menempatkan orang-orang di kepengurusan," ujar Yorrys.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Al-Quran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (RS 10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman