-Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A Rafiq ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi pemeriksaan
Fahd sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Alquran.
Golkar
menegaskan tak ada pembelaan terhadap tersangka korupsi, "Pokoknya
Golkar mendukung KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Kami tidak
akan membela, karena pemberantasan korupsi menjadi komitmen Partai
Golkar," kata Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai kepada wartawan,
Kamis (27/4/2017).
Menurut keterangan petinggi DPP Partai Golkar, Yorrys mengatakan status tersangka tersebut
harus jadi perhatian bagi Golkar, karena Fahd menduduki sejumlah posisi
penting di partai.
Status Fahd sebagai mantan terpidana kasus dana
penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) seolah tidak dipedulikan, malah
diberi sejumlah posisi strategis. Selain Ketum AMPG, Fahd menjabat Ketua
DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga.
"Hal ini harus menjadi atensi Partai Golkar dalam proses menempatkan orang-orang di kepengurusan," ujar Yorrys.
KPK
menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Al-Quran, yang juga
menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). (RS 10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar