RADARSUMATERA.COM/Binjai
-Satuan reskim Narkoba Polres Binjai
kembali berhasil menangkap dua orang pelaku diduga pengedar narkoba
jenis sabu, satu diantaranya Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba,
Sabtu (29/4/2017) Sore.
Kedua orang pelaku yakni HS (37) warga Jalan
Merdeka Desa Tanjung Langkat Kabupaten Langkat dan EPN (33) warga Jalan
Kiwi Lingkungan 1 Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, masing
masing diamankan petugas di Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten
Langkat ( Kebun Sawit ) dan Jalan Nuri Kelurahan Mencirim Kecamatan
Binjai Timur Kota Binjai.
Dari tangan kedua pelaku, petugas
berhasil menyita barang bukti berupa, 2 paket sedang dan 6 paket kecil
seberat 10,83 gram sabu, 1buah alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis, 1
buah timbangan elektrik, 2 buah skop, 200 buah plastik klip kosong, 1
buah tas warna abu abu tempat menyimpan sabu, 1 buah STNK ( diduga palsu
) dan 2 unit sepeda motor Kawasaki (1 unit KLX warna hitam putih dan 1
unit Ninja warna hijau )
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu SIK,
MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Bambang H Tarigan SH, saat di
konfirmasi, Minggu (29/4/2017) pagi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Bambang, penangkapan kedua
pelaku narkoba tersebut diringkus anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta
Binjai di dua lokasi yang berbeda.
”Keduanya berhasil diringkus berkat
informasi warga kepada petugas. Salah satu diantaranya merupakan itu DPO
bandar narkoba,” terangnya.
Menurut Bambang, pelaku HS ditangkap
sekira pukul 14.00 wib, di Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten
Langkat ( Kebun Sawit)
“Pelaku HS kita amankan dengan barang
bukti dua paket sabu, total seberat 0,41 gram, 1buah alat hisap sabu
(bong), 1 buah mancis, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam
putih”. Ujarnya.
Namun, tambah Bambang, saat melakukan
penggerebekkan terhadap EPN (DPO satres narkoba) sempat membuat petugas
kerepotan oleh tersangka. Dimana ia sempat memberikan perlawanan ke
petugas , dengan membuang barang bukti dan berlari melompat ke sungai.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di
Jalan Nuri Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
” Alhasil, EPN diamankan Sekitar pukul
16.15 wib dengan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 4 paket kecil
seberat 10,42 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop, 200 buah
plastik klip kosong, 1 buah tas warna abu abu tempat menyimpan sabu, dan
1 buah STNK (diduga palsu) serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja
warna hijau,Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti kemako
Polres Binjai guna proses lebih lanjut” Ujar Bambang (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar