-Diduga karena telah melakukan kumpul kebo, Armiati alias Armi
(30), akhirnya digrebek petugas Polsek Binjai dikediamannya, Perumahan
Griya Tampra Blok B, Desa Tandam Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Deli
Serdang. Sabtu (22/4/2017).
Curiga dengan gelagat tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan
dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, alat hisap sabu
(bong), satu mancis yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, dot dan
sekop sabu.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu, SIK, MSi, melalui Kapolsek
Binjai, AKP Arnawati, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku
tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi dari Kepala dusun setempat
bahwasanya di Perumahan Griya Tampra Blok B, Desa Tandam Hulu, Kecamatan
Hamparan Perak, Deli Serdang ada pasangan warga diduga melakukan kumpul
kebo.
“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung tindak lanjuti,
alhasil petugas mengamankan Armi, rupanya saat digrebek si pria tidak
ada,” jelas Arna kepada awak media Minggu (23/4/2017) pagi.
Lebih lanjut Kapolsek berparas cantik ini menambahkan, saat dilakukan
penggrebekan tersebut, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa
dua paket sabu beserta satu buah bong alat hisap, sebuah mancis warna
hijau dan sebuah skop.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti masih di amankan mako polsek
Binjai, guna pengembangan lebih lanjut, dari siapa dan dari mana barang
haram tersebut didapat.” Ungkapnya (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar