RADAR SUMATERA.COM
| JAKARTA ~ Juru bicara Front Pembela Islam
(FPI) Slamet Maarif menegaskan, dalam waktu cepat tim kuasa hukum Habib Rizieq
Shihab (HRS) akan mengajukan praperadilan.
Diberitakan
sebelumnya, Senin (29/5) siang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo
Yuwono menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar FPI
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada situs
'baladacintarizieq'.
Sebelumnya
kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus
obrolan pesan singkat mengandung konten porno dengan Firza Husein.
"Iya akan
ajukan secepatnya (praperadilan)," kata Maarif Senin (29/5).
Dia menyatakan,
pihaknya tidak akan tinggal diam atas diubahnya status HRS menjadi tersangka
tersebut. Menurut Maarif, pengajuan prapeadilan adalah bentuk perlawanan secara
hukum. "Kita akan melawan secara hukum," tegas Maarif.
Diberitakan
sebelumnya, Senin (29/5) siang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo
Yuwono menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar FPI
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada situs
'baladacintarizieq'.
Dari keterangan
Argo. HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah ada bukti yang ditemukan penyidik
yang mengarahkan HRS menjadi tersangka. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti
ini meningkatkan status HRS menjadi tersangka. (ROL/SS)

Komentar
Posting Komentar