Sebelumnya
kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus
obrolan pesan singkat mengandung konten porno dengan Firza Husein.
"Iya akan
ajukan secepatnya (praperadilan)," kata Maarif Senin (29/5).
Dia menyatakan,
pihaknya tidak akan tinggal diam atas diubahnya status HRS menjadi tersangka
tersebut. Menurut Maarif, pengajuan prapeadilan adalah bentuk perlawanan secara
hukum. "Kita akan melawan secara hukum," tegas Maarif.

Dari keterangan
Argo. HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah ada bukti yang ditemukan penyidik
yang mengarahkan HRS menjadi tersangka. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti
ini meningkatkan status HRS menjadi tersangka. (ROL/SS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar