1 Tahanan Yang Kabur Dari Polres Binjai Berhasil Di Bekuk Di Hotel

RADARSUMATERA.COM/BINJAI

-Usai sudah pelarian Erwinsyah alias erwin, Setelah berhasil kabur dari sel tahanan Polres Binjai pada bulan Mei lalu , Erwinsyah (35) warga jalan Kiwi lingkungan 1 ,Kelurahan mencirim,Kecamatan Binjai Timur itu Tertangkap Kembali bersama dengan pasangan wanitanya Laila alias Junita Boru Pasaribu di kamar hotel kembang indah jalan Medan-Binjai km 14 pada hari rabu (28/6 /17 ) sekira pukul 16.30 Wib. 
                                                                                              
Kronologis larinya tahanan tersebut ,Pada hari sabtu tanggal 13 mei 2017 sekira pukul 20.00 wib telah lari tahanan polres binjai sebanyak 18 orang yakni an.erwinsyah als ewin, dan kawan-kawan Dengan cara melobangi dinding sel tahanan polres binjai dengan menggunakan grandel sel tahanan.
 
Kemudian, Pada hari ini rabu tanggal 28 juni 2017 sekira pukul 16.30 wib petugas sat narkoba unit I mendapat informasi bahwa DPO atas nama erwinsyah alias ewin berada di jalan medan-binjai KM 14 tepatnya di hotel kembang indah.
 
Petugas langsung melakukan penyamaran dan pengintaian terhadap tersangka Tidak lama kemudian petugas melihat DPO didalam kamar hotel dan langsung melakukan  penangkapan terhadap DPO Erwinsyah alias erwin didalam kamar hotel.
 
Saat penangkapan , Erwinsyah mencoba melarikan diri dan melawan petugas , melihat gelagat kurang baik aparat Kepolisian melakukan tembakan di kaki DPO Erwinsyah alias ewin,
kemudian petugas membawa DPO Erwinsyah alias ewin ke RSUD julham Binjai untuk ditangani secara medis.
 
Disela penangkapan berlangsung,Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu SH.Sik melalui Kasat Narkoba AKP Bambang H Tarigan SH ,saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan  Erwinsyah alias Erwin , salah seorang tahanan yang kabur pada bulan Mei 2017 lalu sudah berhasil diringkus pada hari ini rabu (28/6/17).
 
 “Sesuai dengan LP /272/IV/17/No:DPO /49/V/17/pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) suba pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti narkoba seberat 10,75 gram, dan pasangan wanitanya Atas nama Laila Junita Boru Pasaribu kita mintai keterangannya ,” Ujar Bambang.

Komentar