Banyak Tak Hadir Di RDP, Ketua Komisi B DPRD Binjai Marah dan Akan Tindak Pelaku Usaha Tak Berizin

RADARSUMATERA.COM/BINJAI

-Terkait hasil Sidak Komisi B DPRD Binjai selama ini dengan ditemukannya beberapa pelaku usaha yang tidak memiliki izin, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan hidup kota Binjai dan Pelaku Usaha yang tidak memiliki izin Lingkungan, Yang bertempat di kantor Badan Lingkungan Hidup Jalan Sibolga ,Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai. Rabu 23/6/2017.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Binjai Jonita Agina Bangun didampingi Wakil Ketua  Irhamsyahputra Pohan, dan dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Mahyuzar  dan dari LSM Komunitas Hijau Indonesia ,Ikhsan.

Ketua Komisi B DPRD Binjai Jonita Agina Bangun menyampaikan apresiasinya kepada pelaku Usaha  yang sudah meluangkan waktu menghadiri rapat. Namun, Jonita meminta dinas terkait agar menindak tegas pelaku pelaku usaha yang tidak hadir yang tidak memiliki dokumen izin usaha mereka.

"Setiap usaha atau kegiatan, wajib memiliki dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan ini merupakan syarat untuk membuat penerbitan ijin lainnya," bebernya.

Jonita menambahkan, Agar meminta kepada BLH Kota Binjai agar segera membuatkan surat teguran kepada pelaku usaha yang membandel dan berharap kepada seluruh pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, sehingga ke depannya tidak ada warga ataupun konsumen yang dirugikan.
Adapun pelaku usaha yang tidak hadir pada RDP tersebut adalah,Doorsmer Kawal Sumatera, Dooorsmer Deli Servis, doorsmer sehat, Toko ponsel Mahkota, Toko Ponsel Hawai, Kilang Padi Amat km 19,Toko Roti majestik, toko roti french, toko roti semarang, toko roti sun, binjai supermall, karaoke inul, karaoke melodi, karaoke nuf, amin perabot, ramayana perabot, rumah makan hawai samping suzuya dan methodist, ,rumah makan mbak nana km 18 binjai, pabrik tahu tanjung jati, toko surya elektronika, toko asean eletronika dan toko roti depan galon tanah tinggi.

Jonita melanjutkan, jika surat teguran tidak di indahkan dari pelaku usaha, maka akan dilakukan tindakan tegas.(RS1)

Komentar