-Terkait
hasil Sidak Komisi B DPRD Binjai selama ini dengan ditemukannya beberapa pelaku
usaha yang tidak memiliki izin, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Binjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan hidup
kota Binjai dan Pelaku Usaha yang tidak memiliki izin Lingkungan, Yang
bertempat di kantor Badan Lingkungan Hidup Jalan Sibolga ,Kelurahan Rambung
Barat Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai. Rabu 23/6/2017.
Rapat
Dengar Pendapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Binjai Jonita Agina
Bangun didampingi Wakil Ketua Irhamsyahputra Pohan, dan dihadiri oleh Kadis
Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Mahyuzar dan dari LSM Komunitas Hijau Indonesia ,Ikhsan.
Ketua Komisi B DPRD Binjai Jonita Agina Bangun menyampaikan
apresiasinya kepada pelaku Usaha yang
sudah meluangkan waktu menghadiri rapat. Namun, Jonita meminta dinas terkait
agar menindak tegas pelaku pelaku usaha yang tidak hadir yang tidak memiliki
dokumen izin usaha mereka.
"Setiap usaha atau kegiatan, wajib memiliki dokumen
lingkungan. Dokumen lingkungan ini merupakan syarat untuk membuat penerbitan
ijin lainnya," bebernya.
Jonita menambahkan, Agar meminta kepada BLH Kota Binjai agar segera membuatkan surat teguran kepada pelaku usaha yang membandel dan berharap kepada seluruh pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, sehingga ke depannya tidak ada warga ataupun konsumen yang dirugikan.
Jonita menambahkan, Agar meminta kepada BLH Kota Binjai agar segera membuatkan surat teguran kepada pelaku usaha yang membandel dan berharap kepada seluruh pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, sehingga ke depannya tidak ada warga ataupun konsumen yang dirugikan.
Adapun pelaku usaha yang tidak hadir pada RDP
tersebut adalah,Doorsmer Kawal Sumatera, Dooorsmer Deli Servis, doorsmer sehat,
Toko ponsel Mahkota, Toko Ponsel Hawai, Kilang Padi Amat km 19,Toko Roti
majestik, toko roti french, toko roti semarang, toko roti sun, binjai
supermall, karaoke inul, karaoke melodi, karaoke nuf, amin perabot, ramayana
perabot, rumah makan hawai samping suzuya dan methodist, ,rumah makan mbak nana
km 18 binjai, pabrik tahu tanjung jati, toko surya elektronika, toko asean
eletronika dan toko roti depan galon tanah tinggi.
Jonita melanjutkan, jika surat teguran tidak di indahkan dari pelaku
usaha, maka akan dilakukan tindakan tegas.(RS1)

Komentar
Posting Komentar