Jauhkan Anak dari Pengaruh Narkoba, Ortu Harus Serius

Medan ~ Narkoba (Narkotika dan Obat berbahaya) atau istilah lain NAPZA (Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif) yang mengacu pada resiko berbahaya kecanduan (adiksi) yang apabila masuk ke tubuh akan mempengaruhi terutama susunan syaraf pusat diotak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial. Karena itu pemerintah memberlakukan UU penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

“Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun yang terjadi bertentangan dengan kesepakatan tersebut, saat ini sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba, yaitu jenis inhalan (uap yang dihirup). 

Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (data riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia),” kata Bendahara Pimpinan Wilyah (PW) Sumut Muhammad Soleh Tanjung,ST Senin  (31/7) di Sekretariat Jalan SM Raja136 Medan.

Dijelaskannya, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.  Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS  semakin meningkat dan mengancam. Dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik Narkoba.  

Penyebaran Narkoba, menurut Soleh, menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok.Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya. Hal ini menegaskan perlindungan anak dari bahaya Narkoba masih belum cukup efektif.

Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 20 sudah menyatakan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun perlindungan anak dari Narkoba masih jauh dari harapan.

“Narkoba isu kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.  Karena Narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.  Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas lokal,” ujar Soleh. 

 Lebih lanjut Kepala kesekretariatan DPW PPP Sumut ini menganjurkan, agar para orang tua mau bekerja bersama dengan berbagai pihak dalam rangka melindungi anak dari bahaya Narkoba dengan memberikan mereka alternatif aktivitas, karena hal ini urgen dan mendesak, harapnya.

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya Narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian Narkoba dari orang lain.  Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya Narkoba adalah dengan melakukan upaya yang menitikberatkan pada anak usia sekolah.

(SS)

Komentar