Medan
~ Narkoba (Narkotika dan Obat berbahaya) atau istilah lain NAPZA (Narkotika,
Pasikotropika dan Zat adiktif) yang mengacu pada resiko berbahaya kecanduan (adiksi)
yang apabila masuk ke tubuh akan mempengaruhi terutama susunan syaraf pusat diotak
sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi
sosial. Karena itu pemerintah memberlakukan UU penyalahgunaan narkoba yaitu UU
No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
“Menurut
kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati
Indonesia pada tahun1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan
reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun
mental. Namun yang terjadi bertentangan dengan kesepakatan tersebut, saat ini sudah
ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba, yaitu jenis
inhalan (uap yang dihirup).
Anak
usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan
narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi,
dan sebagainya (data riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia),”
kata Bendahara Pimpinan Wilyah (PW) Sumut Muhammad Soleh Tanjung,ST Senin (31/7) di Sekretariat Jalan SM Raja136 Medan.
Dijelaskannya,
berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh
pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.
Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus
narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan
anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Dari
keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan
jarum suntik Narkoba.
Penyebaran
Narkoba, menurut Soleh, menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai
mencoba-coba mengisap rokok.Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat
adiktif (zat efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya. Hal ini menegaskan
perlindungan anak dari bahaya Narkoba masih belum cukup efektif.
Walaupun
pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 20 sudah
menyatakan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun
perlindungan anak dari Narkoba masih jauh dari harapan.
“Narkoba
isu kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak
saja. Karena Narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua
orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar melibatkan
dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
dan komunitas lokal,” ujar Soleh.
Lebih
lanjut Kepala kesekretariatan DPW PPP Sumut ini menganjurkan, agar para orang
tua mau bekerja bersama dengan berbagai pihak dalam rangka melindungi anak dari
bahaya Narkoba dengan memberikan mereka alternatif aktivitas, karena hal ini
urgen dan mendesak, harapnya.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka
dari bahaya Narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari
pemakaian Narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan
bahaya Narkoba adalah dengan melakukan upaya yang menitikberatkan pada anak
usia sekolah.
(SS)

Komentar
Posting Komentar