Penggusuran Pedagang Kios Jalan Bulan Cacat Hukum

Medan ~ Sesuai Relaas Panggilan Sidang Nomor 352/PDT.G/2017/PN. MDN Kamis 20 Juli 2017 dari juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Wina Suliyanti, SE memanggil Onan Purba, SH Yuyun EW Teja, Samuel Yohansen Hutapea, Ricard Chandra kuasa hukum Muhammad Yakup dkk (pedagang Jalan Bulan Medan). Selanjutnya PN Medan juga  memanggil tergugat Direktur Umum PD Pasar Kota Medan agar datang bersidang di PN Medan Rabu 2 Agustus 2017.

Sudah terdaftar di PN Medan bahkan Rabu (2/8) akan disidang mengapa Pemko Medan secara sporadis masih juga menggusur pedagang Jalan Bulan. Demikian dikatakan Ketua Forum Pedagang Kali Lima (FPKL) Jalan Bulan Medan Muhammad Yakup didampingi Ketua FPKL Kota Medan AP Luat Sihaan, Sekretaris Abdul Mutholib Siregar, Bendahara Pa Olop Siregar, Penasehat Asen, Jepri Simbolon, Hendra Bangun, G Sembiring dan unsur pengurus FPKL Kota Medan lainnya.

Dijelaskan Yakup, pedagang Jalan Bulan merupakan pedagang kios pertama sekali di Kota Medan yang dibangun Pemko Medan pada tahun 1962 yang juga dikenal Pasar Pagi Atas. Sedangkan dibawahnya toko pecah belah yang sebelah utara menghadap Gereja (toko emas), sebelah selatan menghadap Mercu Buana, sebelah timur menghadap Olympia Plaza dan sebelah barat menghadap Chatay.

Menurutnya, penggusuran pedagang Jalan Bulan tidak lebih bentuk arogansi dan pemaksaan kehendak Pemko Medan kepada wong cilik, karena penggusuran itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat yang saat ini masih dalam proses hukum di PN Medan.

Proses hukum terhadap persoalan ini, jelasnya, masih berjalan di PN Medan dan akan disidang Rabu mendatang. Sungguh aneh entah apa yang dibanggakannya sehingga PD Pasar dan Satpol PP Kota Medan sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur hukum melakukan tindakan represif.

Ditegaskan Yakup, negara kita adaah negara hukum, seluruh bangsa Indonesia, lembaga dan instansi bersamaan haknya dalam hukum. Semuanya sama dalam hukum, tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini, atau mungkin PD Pasar merasa kebal hukum.

Dijelaskannya, atas penggusuran paksa itu dan merasa tidak aman para pedagang minta perlindungan hukum ke Poldasu, Polrestabes, Polsek Medan Kota dan Koramil Medan Kota

“Penggusuran brutal PD Pasar dengan mengerahkan Satpol PP itu, telah merusak barang-barang milik pedagang dan sebagian lain telah berhilangan. Sehingga nasib pedagang yang memang susah akibat penggusran itu semakin susah.


Tindakan yang tidak berprikemanusiaan itu merupakan tindak pidana, terhadap hal ini, para pedagang sudah melaporkannya ke kepolisian, agar mereka para penindas itu diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.(SS)

Komentar