LSM KHI Minta Polda Dan Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Dishub Binjai



Truk yang melebihi muatan saat antri membayar distribusi yang tidak ditimbang di Pos DLLAJ di Kelurahan Payaroba Binjai /Senin 28/8/2017
RADARSUMATERA.COM/BINJAI

-Truk-truk besar yang mengangkut muatan pasir dan batu yang disinyalir melebihi tonase, terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota Binjai. Dampaknya, ruas Jalan Umar Baki, Binjai Barat dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Jalan Ir Juanda Kelurahan Mencirim Binjai Timur menjadi rusak dan meresahkan masyarakat  kota Binjai,  karena diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan jalan.

Anehnya lagi, truk-truk yang bermuatan melebihi tonase dipungut biaya jika kedapatan mengangkut lebih muatan. Namun capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tiga tahun belakangan mulai 2014 hingga 2016 tak mencapai 100 persen.

Seperti yang tertulis di akun pribadi  facebook ketua Komisi B DPRD Binjai Jonita Agina Bangun,Jum’at,(25/8)  yang mengatakan truk angkutan umum seharusnya masuk timbangan pos DLLAJ Mencirim untuk di timbang agar di ketahui sangsi dan denda akibat kelebihan tonase.



Menurut  politisi dari Partai Hanura ini, sopir tidak melakukan penimbangan truk melainkan turun dari truk menuju pos DLLAJ dengan memberi uang kepada petugas pos. “ Ini sudah melanggar Perda No 5 tahun 2015 tentang muatan angkutan truk ,”kata Jonita Agina Bangun.

Sementara itu ketua LSM Komunitas Hijau Indonesia Ikhsan, mengatakan jika UU No 5 dijalankan dengan benar yang mengatakan seharusnya denda terhadap truk yang melebihi kapasitas itu masuk ke PAD. 

“Sayang, Perda tersebut seakan disalah gunakan oleh Dishub. Pasalnya, diantara isi Perda itu mewajibkan Dishub Binjai menyediakan timbangan dan gudang. Dimana setiap truk yang melintas harus ditimbang dan bagi truck yang melebihi muatan maka akan didenda sebesar 400 ribu rupiah dan isi muatan harus dibongkar. Selanjutnya, muatan yang dibongkar tadi disimpan di gudang yang sudah disiapkan,” ucapnya.

Lanjutnya “Seharusnya Pemko Binjai dalam menerapkan kebijakan itu yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Bukannya dibiarkan begitu saja dengan bebas truk bermuatan pasir dan batu yang diperkirakan 25 sampai 30 ton beratnya,” ujarnya.

Oleh karena itu Ikhsan berharap agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut dapat turun ke lokasi untuk memantau adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada timbangan yang menimbang muatan truk-truk. (RS1)