![]() |
| Truk yang melebihi muatan saat antri membayar distribusi yang tidak ditimbang di Pos DLLAJ di Kelurahan Payaroba Binjai /Senin 28/8/2017 |
RADARSUMATERA.COM/BINJAI
-Truk-truk besar yang mengangkut muatan pasir dan batu yang disinyalir
melebihi tonase, terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota Binjai. Dampaknya,
ruas Jalan Umar Baki, Binjai Barat dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan
Kebun Lada, Binjai Utara, Jalan Ir Juanda Kelurahan Mencirim Binjai Timur
menjadi rusak dan meresahkan masyarakat kota Binjai, karena diduga
kuat menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
Anehnya lagi, truk-truk yang bermuatan melebihi tonase dipungut biaya jika
kedapatan mengangkut lebih muatan. Namun capaian realisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sejak tiga tahun belakangan mulai 2014 hingga 2016 tak mencapai
100 persen.
Seperti yang tertulis di akun pribadi facebook ketua Komisi B DPRD
Binjai Jonita Agina Bangun,Jum’at,(25/8) yang mengatakan truk angkutan
umum seharusnya masuk timbangan pos DLLAJ Mencirim untuk di timbang agar di
ketahui sangsi dan denda akibat kelebihan tonase.
Menurut politisi dari Partai Hanura
ini, sopir tidak melakukan penimbangan truk melainkan turun dari truk menuju
pos DLLAJ dengan memberi uang kepada petugas pos. “ Ini sudah melanggar Perda
No 5 tahun 2015 tentang muatan angkutan truk ,”kata Jonita Agina Bangun.
Sementara itu ketua LSM Komunitas Hijau Indonesia Ikhsan, mengatakan jika UU
No 5 dijalankan dengan benar yang mengatakan seharusnya denda terhadap truk yang
melebihi kapasitas itu masuk ke PAD.
“Sayang, Perda tersebut seakan disalah gunakan oleh Dishub. Pasalnya,
diantara isi Perda itu mewajibkan Dishub Binjai menyediakan timbangan dan
gudang. Dimana setiap truk yang melintas harus ditimbang dan bagi truck yang
melebihi muatan maka akan didenda sebesar 400 ribu rupiah dan isi muatan harus
dibongkar. Selanjutnya, muatan yang dibongkar tadi disimpan di gudang yang
sudah disiapkan,” ucapnya.
Lanjutnya “Seharusnya Pemko Binjai dalam
menerapkan kebijakan itu yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Bukannya
dibiarkan begitu saja dengan bebas truk bermuatan pasir dan batu yang
diperkirakan 25 sampai 30 ton beratnya,” ujarnya.
Oleh karena itu Ikhsan berharap agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut dapat
turun ke lokasi untuk memantau adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada
timbangan yang menimbang muatan truk-truk. (RS1)

