Di Duga Toko Hawai Ponsel Jual Produk Ilegal, Komisi B DPRD Binjai Berang

RADARSUMATERA.COM/BINJAI

-Terkait lemahnya pengawasan terhadap barang-barang beredar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Binjai, membuat Komisi B DPRD Berang.DPRD menilai Disperindag dalam hal ini bagian pengawasan tidak menjalankan tugasnya dengan benar, dan terkesan lalai.

Salah satunya yang menjadi sorotan Komisi B DPRD Binjai, adalah soal pengawasan terhadap Toko ponsel Hawai yang ada di kota Binjai. Toko Ponsel ini di duga telah melakukan penipuan dengan berbagai produk Ilegal tanpa izin.ini dibuktikan dengan kembali dirazianya toko ponsel tersebut pada 2 hari yang lalu oleh Polres Binjai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Jonita Bangun, kepada RadarSumatera.com, Sabtu (16/9/2016).

Kejadian tersebut membuktikan kelemahan disperindag yang tidak melakukan pengawasan kepada pelaku usaha di kota Binjai, khususnya toko ponsel hawai yang telah di selidiki oleh pihak kepolisian kemarin”Terangnya.

Jonita menambahkan Khususnya toko ponsel hawai yang telah di selidiki oleh pihak kepolisian, mendapatkan produk tersebut tidak ber SNI dan besar kemungkinan produk tersebut tidak melalui cukai bila disperindag melakukan pengawasan berarti disperindag akan meminta laporan triwulan kepada pelaku usaha khususnya hawai ponsel.

“Produk yang di jual pelaku usaha kepada konsumen pembeli khususnya hawai ponsel harus dilaporkan kepada disperindag sehingga konsumen tidak dirugikan dan negara juga tidak dirugikan karena melalui cukai,bisa saja produk tanpa cukai tidak Hanya didapati di hawai ponsel mungkin juga ada di dapati kepada pelaku usaha lain seperti mahkota ponsel, ini bisa saja terjadi, disperindag harus kerja keras lakukan pengawasan karena DPRD Binjai telah anggarkan dana untuk pengawasan disperindag”Ungkapnya.

Sementara itu pemilik Toko ponsel Hawai saat ingin dikonfirmasi tidak ada ditempat dan saat ditanya terkait razia yang dilakukan pihak kepolisian kepada salah seorang pegawai toko ponsel Hawai mengatakan bahwa alasan kepolisian merazia produk mereka karena Sparepart HP tersebut tidak ada tulisan Indonesia nya.

“Alasan pihak kepolisian karena tidak ada bahasa Indonesianya bang,”ujarnya.

Dan pantauan awak media ini memang ada beberapa merk Spare part HP yang tidak berlogo SNI dan tidak ada Tulisan bahasa indonesia di spare part HP yang dijual Toko tersebut.
(RS1)

Komentar