Radarsumatera I Medan: Guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Utara Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat penyusunan dan validasi data wilayah Tahun 2017.
dengan menghadirkan
sejumlah narasumber yang berkompeten diantaranya dari Direktorat Jendral
Administrasi kewilayahan Kementeran dalam negeri. Rapat yang digelar di Hotel
Grand Antares Jalan Sisingamangaraja Medan Senin (30/10/2017) hingga 1 November
2017.
Diikuti oleh dua
pejabat yang menangani Tata Pemerintahan dan satu orang pejabat yang menangani
Penataan Desa pada setiap Kabupaten Kota se Provinsi Sumut. Hadir sebagai
narasumber dan pemateri diantaranya Ir Endah Kastanya MSi dan Azrul MS SE MSI
dari irektorat Jendral Administrasi kewilayahan Kementeran dalam negeri,
Pribadi Perangin angin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provsu, dan
Yunan SH MHum dari Biro Hukum Setdaprovsu.
"Melalui rapat ini kami mengharapkan terwujudnya persamaan persepsi terkait pemutakhiran data Kabupaten Kota, Kecamatan dan desa/keluarahan. Bukan hanya mengupdate kuantitas jumlah daerah pemekaran, namun juga yang lebih penting menggali informasi-informasi terkait progres dari suatu daerah,"ujar Gubernur Sumut Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi dalam sambutannya yang dibacakan Kabiro Pemerintahan Setdaprovsu H Hafifi SH saat membuka rapat di Grand Antares Senin (30/10/2017).
lebih lanjut dikatakan Afifi melalui rapat ini pihaknya juga berharap akan terwujudnya gambaran kondisi daerah dilihat dari wilayah administrasi pemerintahannya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten Kota. Selain tidak kalah pentingnya lanjut Afifi terwujudnya data yang valid mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Kota di Provinsi Sumut.
Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Rapat Penyusunan dan Validasi Data Wilayah, Darwin Hutauruk yang juga menjabat Kabag Perbatasan dan Pertanahn Biro Pemerintahan Setdaprovsu mengatakan Dasar pelaksanaan kegiatan ini diantaranya Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/494/KPTS/2017.
"Melalui rapat ini kami mengharapkan terwujudnya persamaan persepsi terkait pemutakhiran data Kabupaten Kota, Kecamatan dan desa/keluarahan. Bukan hanya mengupdate kuantitas jumlah daerah pemekaran, namun juga yang lebih penting menggali informasi-informasi terkait progres dari suatu daerah,"ujar Gubernur Sumut Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi dalam sambutannya yang dibacakan Kabiro Pemerintahan Setdaprovsu H Hafifi SH saat membuka rapat di Grand Antares Senin (30/10/2017).
lebih lanjut dikatakan Afifi melalui rapat ini pihaknya juga berharap akan terwujudnya gambaran kondisi daerah dilihat dari wilayah administrasi pemerintahannya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten Kota. Selain tidak kalah pentingnya lanjut Afifi terwujudnya data yang valid mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Kota di Provinsi Sumut.
Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Rapat Penyusunan dan Validasi Data Wilayah, Darwin Hutauruk yang juga menjabat Kabag Perbatasan dan Pertanahn Biro Pemerintahan Setdaprovsu mengatakan Dasar pelaksanaan kegiatan ini diantaranya Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/494/KPTS/2017.
Tentang Tim
penyusunan dan validasi data wilayah pada pemerintahan daerah di Kabupaten Kota
Provinsi Sumut dan Telkom Gubsu No 005/9849 tanggal 12 Oktober 2017 perihal
pemanggilan peserta pelaksana rapat penyusunan dan validasi data wilayah pada
pemerintah daerah dari Kabupaten Kota. Dikatakan Darwin segala biaya
pelaksanaan rapat dibebankan kepada DPA Biro Pemerintahan Setdaprovsu tahun
anggaran 2017.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta mensinkronisasikan data wilayah administrasi pemerintahan dalam rangka revisi Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi pemerintahan,"pungkasnya. (ss)
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta mensinkronisasikan data wilayah administrasi pemerintahan dalam rangka revisi Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi pemerintahan,"pungkasnya. (ss)
Komentar
Posting Komentar