RadarSumatera-Medan: Satpol PP Kota Medan
beserta jajaran Kecamatan Medan Petisah menertibkan papan reklame di
Jalan Gatot Subroto dan Jalan Raden Saleh, Rabu (20/12/2017). Sebanyak 5
unit papan reklame berukuran kecil dibongkar. Penertiban ini dilakukan
karena kelima papan reklame didirikan di jalur pedestrian.
Sebanyak 20 personil diturunkan Kasatpol PP
Kota Medan M Sofyan untuk menertibkan papan reklame tersebut. Mereka
selanjutnya bahu-membahu bersama jajaran Kecamatan Medan Petisah membongkar
kelima papan reklame. Dengan menggunakan mesin las, satu persatu tiang
papan reklame dibongkar.
Pembongkaran
berjalan dengan lancar, seluruh material papan reklame selanjutnya dibawa
menuju Lapangan Cadika Pramuka. Di tempat itu sudah banyak terkumpul
material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan selama ini.
Jumlah ini akan bertambah lagi, sebab pembongkaran terhadap papan reklame
bemasalah akan terus dilakukan.
Sofyan
menjelaskan, pembongkaran kelima papan reklame dilakukan karena melanggar
Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.16/2017 tentang Penataan Reklame. “Dalam
Perwal itu dilarang mendirikan papan reklame yang berukuran di bawah 10 meter.
Di samping itu lokasi berdirinya papan reklame merupakan jalus pedestrian,”
kata Sofyan.
Ditegaskan
Sofyan, pihaknya juga tidak asal main bongkar. Meski terbukti melanggar Perwal
No.16/2017, mereka lebih dahulu menyurati pemilik papan reklame untuk
membongkar sendiri. Namun surat peringatan ternyata tidak ditindaklanjuti
sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.
“Pembongkaran
akan terus kita lakukan. Selain melanggar Perwal, sesuai dengan instruksi Bapak
Wali Kota, kita akan membersihkan seluruh jalur pedestrian yang ada di Kota
Medan dari papan reklame. Sebab, Pak Wali ingin memberikan
kenyamanan bagi para masyarakat, terutama para pejalan kaki,” tegasnya.
Untuk itulah
Sofyan menghimbau agar papan reklame yang sampai saat ini masih berdiri
di jalur pedestrian segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Seluruh
jalur pedestrian harus bersih dari papan reklame. Jika papan reklamenya tidak
ingin dibongkar paksa, saya minta untuk dibongkar sendiri,” himbaunya.
Guna mendukung
kelancaran masyarakat menikmati jalur pedestrian dengan berjalan kaki, termasuk
para wisatawan, Sofyan juga menegaskan siap untuk membersihkan para
pedagang kaki lima (PK5) yang menggelar lapak di jalur pedestrian. Sebab,
kehadiran para PK5 dipastikan sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.
“Penertiban
Pk5 dari jalur pedestrian akan kita lakukan, waktunya masih kita rahasiakan.
Saat ini kita telah menurunkan anggota untuk mendata di jalur pedestrian mana
yang digunakan PK5 menggelar lapak. Setelah itu barulah kita
melakukan penertiban, sebab jalur pedestrian ini diperuntukkan bagi para
pejalan kaki !” tegasnya. (Sugandhi S)



Komentar
Posting Komentar