PKL Pasar Pringgan Ditertibkan, Kuasa Hukum Sebut PD Pasar Ingkar Janji


 RADARSUMATERA: Kuasa Hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pringgan, Johannes Siregar mengaku kecewa dengan penertiban yang dilakukan Pemko Medan terhadap lapak tempat ratusan pedagang berjualan.
 
Pasalnya, pada pertemuan di November 2017 yang melibatkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan, Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdy Sinuraya dan para PKL disepakati penertiban dilakuan setelah renovasi gedung Pasar Pringgan selesai dikerjakan.

"Pertemuan November lalu yang dihadiri wali kota, ketua DPRD, Dirut PD Pasar dan para PKL menyimpulkan dan wali kota memerintahkan kepada PD Pasar segera merenovasi terlebih dahulu Pasar Pringgan sampai akhir Desember 2017, sehingga Januari para PKL bisa masuk. Tapi faktanya lihat sendiri nggak layak tempatnya," kaya Johannes kepada Tribun Medan, Rabu (24/1/2018).

Lebih lanjut, ia menyebutkan para PKL Pasar Pringgan tidak pernah menolak untuk dipindahkan ke dalam gedung milik PD Pasar Kota Medan tersebut, asalkan janji pada pertemuan yang dilakukan sebelumnya ditepati

"Mereka ini siap ditertibkan asal lokasi di dalam layak ditempati, itu pernah dibahas dalam diskusi," jelasnya.

Sementara itu, seorang pedagang bernama Sarma Intan Situmorang menyebutkan Pemko Medan masih melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban tempat para PKL Pasar Pringgan berjualan.

Sebab, ada bangunan permanen yang berada di sisi kiri dan kanan gedung Pasar Pringgan yang tidak kunjung dirobohkan oleh petugas Satpol PP pada Rabu dini hari tadi.

"Kami minta keadilan. Jangan karena mereka bergigi tempat mereka tak dirobohkan. Kalau begini, hukum tumpul ke atas, hukum hanya berlaku bagi orang kecil," sebutnya.

Sebelumnya, pada Rabu dini hari sejumlah petugas Satpol PP Medan membongkar seluruh lapak berjualan milik PKL Pasar Pringgan. Hal itu dilakukan agar mereka berjualan di tempat yang telah disediakan PD Pasar Kota Medan. (TMC/SS)

Komentar