RADARSUMATERA: Kuasa Hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pringgan, Johannes Siregar mengaku kecewa dengan penertiban yang dilakukan Pemko Medan terhadap lapak tempat ratusan pedagang berjualan.
Pasalnya, pada pertemuan di November 2017
yang melibatkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan, Direktur PD
Pasar Kota Medan, Rusdy Sinuraya dan para PKL disepakati penertiban dilakuan
setelah renovasi gedung Pasar Pringgan selesai dikerjakan.
"Pertemuan November
lalu yang dihadiri wali kota, ketua DPRD, Dirut PD Pasar dan para PKL
menyimpulkan dan wali kota memerintahkan kepada PD Pasar segera merenovasi
terlebih dahulu Pasar Pringgan sampai akhir Desember 2017, sehingga Januari
para PKL bisa masuk. Tapi faktanya lihat sendiri nggak layak tempatnya,"
kaya Johannes kepada Tribun Medan, Rabu (24/1/2018).
Lebih lanjut, ia menyebutkan para PKL Pasar
Pringgan tidak pernah menolak untuk dipindahkan ke dalam gedung milik PD Pasar
Kota Medan tersebut, asalkan janji pada pertemuan yang dilakukan sebelumnya
ditepati
"Mereka ini siap ditertibkan asal
lokasi di dalam layak ditempati, itu pernah dibahas dalam diskusi,"
jelasnya.
Sementara itu, seorang pedagang bernama
Sarma Intan Situmorang menyebutkan Pemko Medan masih melakukan tebang pilih
dalam melakukan penertiban tempat para PKL Pasar Pringgan berjualan.
Sebab, ada bangunan permanen yang berada di
sisi kiri dan kanan gedung Pasar Pringgan yang tidak kunjung dirobohkan oleh
petugas Satpol PP pada Rabu dini hari tadi.
"Kami minta keadilan. Jangan karena
mereka bergigi tempat mereka tak dirobohkan. Kalau begini, hukum tumpul ke
atas, hukum hanya berlaku bagi orang kecil," sebutnya.
Sebelumnya, pada Rabu dini hari sejumlah
petugas Satpol PP Medan membongkar seluruh lapak berjualan milik PKL Pasar
Pringgan. Hal itu dilakukan agar mereka berjualan di tempat yang telah
disediakan PD Pasar Kota Medan. (TMC/SS)

Komentar
Posting Komentar