RadarSumatera-Medan: Klaim kepemilikan lahan tanah seluas 10 Hektar oleh Dispora Pemprovsu milik Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel di Medan Estate Pasar V Percut Sei Tuan Deliserdang-Sumatera Utara.
Ketua Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel Amru
Siregar,SH didampingi Dewan Pembina Pendeta Sempat Nolong Sitepu, Ferdinand
Siahaan, Ricard Hutabarat dan beberapa pengurus yayasan lainnya Rabu
(28/02/2018) di Medan meminta Kadispora Sumut dan semua pihak terkait lainnya,
agar menghormati proses hukum lahan tanah yang sedang berpekara di pengadilan.
“NKRI ini adalah negara berdasarkan hukum,
persoalan tanah ini sekarang sedang dalam proses hukum di PN Lubuk Pakam Nomor
Register Perkara 36/PDT.G/2018/PN.lbp Kalau tidak kita siapa lagi yang
menghormati hukum dinegara kita ini. Artinya dalam tenggang waktu proses
pengadilan hingga putusan, pihak Dispora tidak melakukan tindakan-tindakan yang
dapat merugikan yayasan,” ungkap Amru.
Dia juga mempertanyakan Dispora Pemprovsu, yang
tidak mengundang pihak Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel ketika menggelar
rapat koordinasi di Rupatama Polrestabes Medan. Padahal satu-satunya pihak yang
memiliki bukti alas hak dan dokumen pendukung lahan tersebut adalah Yayasan
Perguruan Kristen Gamaliel.
Amru menegaskan, Klaim kepemilikan Dispora
Pemrovsu atas sebidang lahan seluas 10 Hektar yang berlokasi di Jalan Medan
Estate Pasar V/ Jalan PBSI Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang
dinyatakan sebagai aset Pemprovsu adalah tidak benar, karena tidak dapat
menunjukkan bukti-bukti secara sah berdasarkan hukum dan undang-undang.
Sementara itu, jelas Amru, berdasarkan penunjukan
peruntukan tanah dari areal 200 Hektar lahan tersebut adalah milik Yayasan
Perguruan Kristen Gamaliel. Hal itu dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTP
IX yang berada di Medan Estate, Percut Sei Tuan Deliserdang-Sumatera Utara
sesuai SK Gubsu Nomor 593.4/239/k/1983 seluas 10 Hektar.
Ditegaskannya kembali, persoalan lahan milik
yayasan yang diklaim milik Dispora Pemprovsu ini, akan terus diperjuangkan
untuk mendapatkan keadilan. Yasasan tidak akan tinggal diam.
“Pengurus yayasan segera membuat pengaduan ke
Komisi A DPRD Sumut, agar Komisi A segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
untuk memanggil para pihak terkait duduk bersama, bermusyawarah dan membahas
persoalan tanah ini siapa sebenarnya yang berhak menguasai lahan 10 Hektar
tersebut,” pungkas Amru. (SS)



Komentar
Posting Komentar