RadarSumatera-Medan:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak satu unit mobil penjual paket
data yang kedapatan parkir di atas trotoar seputaran Jalan Putri Hijau, Medan,
Senin (12/03/2018). Penindakan dilakukan berupa pengusiran karena trotoar bukan
tempat parkir melainkan fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan
kaki.
Sebelum
dilakukan pengusiran, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengaku mendapat
informasi dari Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi yang kebetulan
tengah melintas di Jalan Putri Hijau. Pas depan Kantor Telkomsel,
satu unit mobil milik perusahaan seluler itu tengah parkir di atas trotoar
sambil menjual pulsa.
Selain
mobil, jelas Renward, sejumlah pekerja juga meletakkan kursi dan meja untuk
melayani pembeli. Kehadiran mobil, meja dan kursi tentunya
menghalangi para pejalan kaki melintas. Akibatnya, para pejalan kaki yang
mengalah dan harus berjalan di bahu jalan yang sangat ramai dilalui kenderaan
bermotor tersebut.
“Begitu
mendapat laporang dari Bapak Wakil Wali kota, saya langsung menindaklanjutinya
dnegan berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Medan. Setelah itu kita
mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan berupa pelarangan
berjualan di atas trotoar. Selanjutnya mereka kita ingatkan agar tidak
berjualan kembali di trotoar,” jelas Renward.
Apabila
kedapatan berjualan kembali, tegas Renward, pihaknya akan melakukan tindakan
tegas berupa penderekan, penggembosan maupun penilangan. Setelah itu mobil
beserta meja dan kursi dipindahkan ke dalam halaman Kantor Telkomsel. Kemudian
Renward bepersan kepada anggotanya untuk terus melakukan pengawasan.
Sementara
itu di tempat terpisah, petugas Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes
Medan melakukan penindakan tegas terhadap 2 unit mobil yang memarkirkan
kendaraannya secara berlapis di Jalan Bogor. Sebab, tindakan pengemudi kedua
mobil tersebut mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sadar
akan kesalahannya, kedua pengemudi pun tak berkutik. Dengan terpaksa
mereka pun menerima tilang atas pelanggaran yang telah
dilakukan. Petugas Dishub dan satlantas pun mengingatkan keduanya
agar tidak lagi parkir sembarangan, termasuk parkir berlapis di lokasi yang
telah dipasang rambu-rambu larangan.
Selanjutnya
Renward kembali menghimbau kepada masyarakat, terutama pemelik kenderaan
bermotor agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Selain mengganggu
kelancaran aruslalu lintas, parkir sembarangan yang dilakukan telah merampas
hak para pejalan kaki sekaligus merusak estetika kota.
“Jadi
mulai saat ini, patuhilah peraturan yang ada. Saya pun telah menurunkan petugas
untuk terus melakukan pengawasan. Di samping itu saya juga menghimbau kepada
masyarakat agar segera menyampaikan laporan jika menemukan ada kenderaan yang
parkir sembarangan maupun di atas trotoar (pedestrian). Kita langsung datang
untuk melakukan penindakatan,” pungksnya. (Dave)


Komentar
Posting Komentar