Radarsumatera.com-Medan: Pemko Medan melalui Bagian Sosial
dan Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan saat ini tengah melakukan
verifikasi data akhir bagi warga calon penerima dana jasa pelayan
masyarakat Kota Medan. Sebab, masih banyak calon penerima dana yang terlambat
melengkapi persyaratan administrasi. Keterlambatan itulah yang menyebabkan
penyaluran dana belum dapat dilakukan sampai saat ini.
“Kita
harapkan bagi warga calon penerima dana jasa pelayanan
persyaratan administrasi yang belum melengkapi
persyaratan administrasi diharapkan segera melengkapinya. Persyaratan
administrasi ini sangat diperlukan untuk proses selanjutnya,” kata
Kabag Sospen Ahmad Raja Nasution di Balai Kota Medan, Selasa (31/7).
Dijelaskan
Ahmad Raja, selama ini dana jasa pelayanan diberikan kepada warga pelayan
masyarakat seperti pengurus rumah ibadah, bilal jenazah, penggali kubur, imam
masjid, guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), guru Taman Pendidikan
Al Qur’an (TPQ)/Taman Pendidikan Kanak Al Qur’an (TKQ), guru Maghrib Mengaji,
guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Budha dan guru Sekolah Konghucu.
“Pemberian
dana jasa pelayanan itu dilakukan enam bulan sekali dalam setahun. Biasanya
pemberian pertama dilakukan setiap bulan Juli. Namun untuk tahun ini, pemberian
belum dapat dilakukan sampai di penghujung bulan juli akibat masih banyak warga
calon penerima dana jasa pelayanan itu yang belum melengkapi persyaratan
administrasi,” ungkapnya.
Lebih
jauh Ahmad Raja menjelaskan, keterlambatan penyerahan persyaratan administrasi
itu menyebabkan dibutuhkannya waktu lagi untuk proses ke tahap selanjutnya
yaitu penyerahan data rekening kepada pihak Bank Sumut. Setelah itu
dilanjutkan dengan validasi sebelum ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota
Medan
“Begitu
seluruh persyaratan dipenuh dan selesai dilakukan validasi, pemberian dana jasa
pelayanan langsung kita lakukan. Pembayarannya seperti biasa
dilakukan melalui rekening masing-masing. Untuk itulah kami berharap kepada
warga calon penerima dana jasa pelayanan masyarakat yang telah melengkapi
berkas kami harapkan dapat bersabar,” harapnya.
Di
samping adanya keterlambatan penyerahan persyaratan
administrasi, jelas Ahmad Raja, juga tidak
terlepas dari adanya perubahan tugas dan
fungsi sekaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.18/2016
tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Wali kota Medan No 18/2017 tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan.
Dengan
terbitnya kedua peraturan tersebut bilang Ahmad Raja, Bagian Administrasi
Kesejahteraan Rakyat berubah menjadi Bagian Sosial dan Pendidikan Setdakot
Medan. Selanjutnya sehubungan dengan perubah tugas dan fungsi, terangnya,
diikuti dengan perubahan anggaran untuk tahun anggaran 2017.
“Sekaitan
dengan perubahan anggaran untuk tahun 2017 itu, maka anggaran pemberian dana
jasa pelayanan kepada masyarakat Kota Medan yang semula berada di Bagian Agama
dan pendidikan Setda Kota Medan dialihkan ke Bagian Sosial dan Pendidikan Kota
Medan.` Dengan perubahan yang terjadi tersebut, tentunya kita juga harus
mempelajarinya terlebih dahulu,” pungkasnya. (Sugandhi Siagian)

Komentar
Posting Komentar