Satreskrim Polres Langkat Bekuk Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Adik Kandung.

Langkat,

Satuan Reskrim polres langkat, polda sumatera  utara mengamankan  1 (satu) orang pelaku persetubuhan dan  perbuatan cabul terhadap adik kandungnya.

Penangkapan pelaku atas dasar
Laporan Polisi Nomor LP/485 /VII/2018/SU/LKT tanggal 30 Juli 2018.

Kasat  Reskrim polres Langkat AKP M. FIRDAUS, SIK, MH. Melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold membenarkan  atas penangkapan tersangka tersebut.

Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold menyatakan " pelakunya di amankan  pihak satreskrim polres Langkat pada Hari senin tgl 30 /7/ 2018 sekira pukul 09.00 di dusun   VI desa telaga said kec sei lepan kab langkat bekerjasama Dengan warga sekitar".

Korban di ketahui berinisial   (SS ), perempuan berusia  12 tahun warga  Dusun VI  suka ramai desa telaga said kecamatan sei lepan kabupten langkat.

Korban Di gagahi ANDRI SEMBIRING pria  17 tahun warga  alamat dusun  VI suka ramai Desa telaga said kecamatan  sei lepan Kabupaten Langkat yang merupakan Abang kandung  korban.

Pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dirimahnya dengan cara
mengancam korban dan lalu menyetubuhinya.

korban yang merasa keberatan memberitahukan peristiwa yang di alaminya kepada  Bangku Sembiring yang merupakan kepala dusun setempat.

Kemudian kepala dusun Bangku  Sembiring di dampingi warga membawa korban ke Mapolres Langkat untuk  melaporkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian polres Langkat sudah  Mengambil keterangan kepada sejumlah  saksi-saksi dan telah Melakukan Visum kepada korban.

Sementara itu, tersangka saat ini masih menjalini pemeriksaan Di Polres Langkat.  tutur   Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold kepada wartawan melalui pesan singkat wahtsap  30/7/2018 pukul 21.45 wib.  ( Erwin SPN)

Komentar