Langkat,
Satuan Reskrim polres langkat, polda sumatera utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya.
Penangkapan pelaku atas dasar
Laporan Polisi Nomor LP/485 /VII/2018/SU/LKT tanggal 30 Juli 2018.
Kasat Reskrim polres Langkat AKP M. FIRDAUS, SIK, MH. Melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold membenarkan atas penangkapan tersangka tersebut.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold menyatakan " pelakunya di amankan pihak satreskrim polres Langkat pada Hari senin tgl 30 /7/ 2018 sekira pukul 09.00 di dusun VI desa telaga said kec sei lepan kab langkat bekerjasama Dengan warga sekitar".
Korban di ketahui berinisial (SS ), perempuan berusia 12 tahun warga Dusun VI suka ramai desa telaga said kecamatan sei lepan kabupten langkat.
Korban Di gagahi ANDRI SEMBIRING pria 17 tahun warga alamat dusun VI suka ramai Desa telaga said kecamatan sei lepan Kabupaten Langkat yang merupakan Abang kandung korban.
Pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dirimahnya dengan cara
mengancam korban dan lalu menyetubuhinya.
korban yang merasa keberatan memberitahukan peristiwa yang di alaminya kepada Bangku Sembiring yang merupakan kepala dusun setempat.
Kemudian kepala dusun Bangku Sembiring di dampingi warga membawa korban ke Mapolres Langkat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian polres Langkat sudah Mengambil keterangan kepada sejumlah saksi-saksi dan telah Melakukan Visum kepada korban.
Sementara itu, tersangka saat ini masih menjalini pemeriksaan Di Polres Langkat. tutur Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold kepada wartawan melalui pesan singkat wahtsap 30/7/2018 pukul 21.45 wib. ( Erwin SPN)
Satuan Reskrim polres langkat, polda sumatera utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya.
Penangkapan pelaku atas dasar
Laporan Polisi Nomor LP/485 /VII/2018/SU/LKT tanggal 30 Juli 2018.
Kasat Reskrim polres Langkat AKP M. FIRDAUS, SIK, MH. Melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold membenarkan atas penangkapan tersangka tersebut.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold menyatakan " pelakunya di amankan pihak satreskrim polres Langkat pada Hari senin tgl 30 /7/ 2018 sekira pukul 09.00 di dusun VI desa telaga said kec sei lepan kab langkat bekerjasama Dengan warga sekitar".
Korban di ketahui berinisial (SS ), perempuan berusia 12 tahun warga Dusun VI suka ramai desa telaga said kecamatan sei lepan kabupten langkat.
Korban Di gagahi ANDRI SEMBIRING pria 17 tahun warga alamat dusun VI suka ramai Desa telaga said kecamatan sei lepan Kabupaten Langkat yang merupakan Abang kandung korban.
Pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dirimahnya dengan cara
mengancam korban dan lalu menyetubuhinya.
korban yang merasa keberatan memberitahukan peristiwa yang di alaminya kepada Bangku Sembiring yang merupakan kepala dusun setempat.
Kemudian kepala dusun Bangku Sembiring di dampingi warga membawa korban ke Mapolres Langkat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian polres Langkat sudah Mengambil keterangan kepada sejumlah saksi-saksi dan telah Melakukan Visum kepada korban.
Sementara itu, tersangka saat ini masih menjalini pemeriksaan Di Polres Langkat. tutur Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold kepada wartawan melalui pesan singkat wahtsap 30/7/2018 pukul 21.45 wib. ( Erwin SPN)

Komentar
Posting Komentar