Radarsumatera-Medan: Mejelang tahun politik 2019, Gubernur Sumatera
Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk
mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD,
Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, serta cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
melalui Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus
menerangkan, PP RI Nomor 32/2018 yakni menerangkan tentang aturan bagaimana
Kepala Daerah yang mengikuti kampenye politik untuk segera mengajukan surat
cuti.
"PP RI No.32 Tahun 2018 itu
mengatur tata cara pengajuan cuti bagi Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil,
Bupati/Wakil, Walikota dan Wakil, sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal
38 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,"
ucap Ilyas Sitorus di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro
Nomor 30 Medan, Kamis (13/9).
Menurut Ilyas, sesuai instruksi
Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, diharapkan seluruh Kepala Daerah di
Sumut untuk mematuhi aturan ini. Dijelaskannya, cuti dilaksanakan untuk 1
(satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur
adalah hari bebas untuk berkampanye.
Pengajuan izin cuti bagi
Gubernur/Wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan
persetujuan. Pengajuan ijin cuti bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota
disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
"Sesuai bunyi pasal 35 ayat 3
permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum untuk gubernur/wakil, bupati/wakil,
walikota dan wakil," katanya. (SS)

Komentar
Posting Komentar