Radarsumatera-Medan: Permainan judi Jackpot di kawasan Belawan
diberantas Polres Pelabuhan Belawan, sebanyak 111 mesin judi jackpot disita dan
6 tersangkanya ditangkap. Selain itu, berbagai kasus penyakit masyarakat
(Pekat) lainnya juga turut diberantas.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Sabtu (22/9) mengungkapkan, sepekan
terakhir ada 6 kasus yang ditangani pihaknya.
Enam
kasus itu, dipaparkannya, perbuatan cabul, curanmor, pemerasan, curat, curas
dan judi, dengan tersangka keseluruhan 27 orang. Kapolres saat memaparkan kasus
yang ditangani, didampingi Waka Polres Kompol Eddi Supriyanto, Kabagren Kompol
Erdinal dan Kasat Reskrim AKP J Lavians menyebutkan, dari 6 kasus yang
ditangani, satu kasus yang menonjol, yakni kasus judi dengan 6 tersangka dan
barang bukti yang diamankan diantaranya 111 unit mesin jackpot, dua set kartu
joker, uang hampir satu juta rupiah dan koin jackpot yang jumlahnya mencapai
311 koin.
Enam
tersangka kasus judi tersebut, yakni RR, I alias IW, S dan MA warga Jalan
Platina 5 Paya Rumput serta H alias I dan J alias IJ warga Jalan Platina 4 Paya
Rumput, Kelurahan Titipapan, Medan Deli.
Kapolres
menjelaskan, selain enam kasus kejahatan yang ditangani, Polres Pelabuhan
Belawan juga melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan
menangkap 46 orang yang tertibat kasus premanisme.
”operasi
K2YD berlangsung Jumat (21/9/2018) pagi dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Erdinal,
kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan,” jelas Kapolres.(Sugandhi
Siagian).

Komentar
Posting Komentar