Judi Belawan Digrebek, 111 Unit Jackpot & 6 Tsk Ditangkap Polisi


Radarsumatera-Medan:  Permainan judi Jackpot di kawasan Belawan diberantas Polres Pelabuhan Belawan, sebanyak 111 mesin judi jackpot disita dan 6 tersangkanya ditangkap. Selain itu, berbagai kasus penyakit masyarakat (Pekat) lainnya juga turut diberantas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Sabtu (22/9) mengungkapkan, sepekan terakhir ada 6 kasus yang ditangani pihaknya.
Enam kasus itu, dipaparkannya, perbuatan cabul, curanmor, pemerasan, curat, curas dan judi, dengan tersangka keseluruhan 27 orang. Kapolres saat memaparkan kasus yang ditangani, didampingi Waka Polres Kompol Eddi Supriyanto, Kabagren Kompol Erdinal dan Kasat Reskrim AKP J Lavians menyebutkan, dari 6 kasus yang ditangani, satu kasus yang menonjol, yakni kasus judi dengan 6 tersangka dan barang bukti yang diamankan diantaranya 111 unit mesin jackpot, dua set kartu joker, uang hampir satu juta rupiah dan koin jackpot yang jumlahnya mencapai 311 koin.
Enam tersangka kasus judi tersebut, yakni RR, I alias IW, S dan MA warga Jalan Platina 5 Paya Rumput serta H alias I dan J alias IJ warga Jalan Platina 4 Paya Rumput, Kelurahan Titipapan, Medan Deli.
Kapolres menjelaskan, selain enam kasus kejahatan yang ditangani, Polres Pelabuhan Belawan juga melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan menangkap 46 orang yang tertibat kasus premanisme.
”operasi K2YD berlangsung Jumat (21/9/2018) pagi dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Erdinal, kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan,” jelas Kapolres.(Sugandhi Siagian).



Komentar