Radarsumatera-Medan: Seribuan nelayan dari berbagai daerah, yang tergabung dalam
Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara (Sumut) melakukan demonstrasi di
depan Kantor Gubernur Sumut, Kamis (13/9). Antara lain mereka meminta solusi
alternatif pengganti alat tangkap trawl yang dilarang penggunaannya dan
penangkapan rekan sesama nelayan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
bersama Wakil Gubernur Musa Rajekshah yang baru saja usai melaksanakan shalat
zuhur di Masjid Agung, langsung menemui kerumunan para demonstran. Menaiki
podium milik demonstran, Edy menyapa dan mengajak dialog para nelayan.
“Saya senang ada unjuk rasa, tapi
jangan seperti ini. Saya baru bertugas lima hari dan belum tahu apa yang
menjadi duduk perkaranya. Kalau kalian sudah beri tahu saya dan saya tidak
tindak lanjuti, kalian boleh unjuk rasa. Saya minta beberapa perwakilan
silahkan masuk dan berdialog, kita bicarakan masalahnya,” ujar Edy.
Rombongan tampak setuju dengan
perintah Edy. Beberapa perwakilan masuk ke dalam kantor Gubsu untuk berdialog,
sisanya membubarkan diri sembari melafalkan doa yang dituntun Edy. Sebelum
bubar, beberapa demonstran juga menyempatkan untuk berjabat tangan dan berfoto
dengan Edy.
Di dalam kantor, Edy yang juga
didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah dan organisasi perangkat daerah (OPD)
terkait melakukan dialog langsung dengan puluhan perwakilan nelayan di ruang
Press Room Kantor Gubernur Sumut. Terkait penangkapan nelayan, Edy meminta
bantuan Ditpolair Polda Sumut untuk menelusuri pelaku penangkapan dan penyebab
penangkapan.
“Untuk penangkapan, saya minta
dicari tahu penyebab penangkap. Menurut saya, tidak mungkin ditangkap jika
tidak salah. Kalau, kalian rakyat saya, ditangkap tanpa melakukan kesalahan
laporkan pada saya. Tapi kalau salah dan melanggar aturan, memang wajar
ditangkap,” katanya.
Sementara untuk persoalan
penggunaan alat tangkap yang dilarang, Edy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan
Sumut untuk menelaah undang-undang serta peraturan menteri terkait untuk kemudian
dihasilkan solusi atau rekomendasi terbaik untuk masalah tersebut.
Rahman Gapiki, salah satu
kordinator yang memimpin unjuk rasa menyampaikan bahwa gejolak di tengah
nelayan kecil terjadi setelah terbitnya Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang
jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan negara RI.
“Kalau memang penggunaan pukat
trawl dilarang, harusnya ada solusi alat pengganti. Janji menteri, seluruh
nelayan kecil di bawah 5 GT akan ada diberi ganti untuk alat tangkap. Sampai
sekarang tidak ada kejelasan. Untuk itu, kami mengharapkan solusi Pak, biar
kami pun bisa melaut lagi dan tidak ada penangkapan korban Permen 71 ini,”
jelas Rahman.
Kepala Satuan Patroli Ditpolair
Polda Sumut Zonni Aroma menerangkan bahwa sejak lama penegak hukum telah
melakukan penyuluhan kepada nelayan, terkait pelarangan alat tangkap yang
merusak lingkungan, termasuk salah satunya pukat trawl.
Sementara itu, Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan bahwa akan segera
menindaklanjuti kasus ini. “Kita harus mendengar semua pihak, di satu sisi ada
yang menuntut penegakkan Permen 71 ini. Di sisi lain, hari ini, ada pula yang
merasa tidak adil dengan penegakkan Permen 71. Kita akan undang semua, kita
telaah. Semoga ada solusi, seperti percepatan pergantian alat penangkapan
ikan,” jelas Mulyadi(SS)




Komentar
Posting Komentar