Radarsumatera-Medan:
Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium
(Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali
diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10). Dalam amar
putusannya, Majelis Hakim kembali menolak permohonan banding PT Inalum.
Putusan
Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua
Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA,
dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji MStud Ak CA, tersebut adalah terkait
pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprov
Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan Pajak Air
Permukaan (PAP) PT Inalum.
Demikian
disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus,
Selasa (30/10) di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pengeran
Diponegoro Nomor 30 Medan. “Putusan Majelis Hakim yang baru dibacakan tadi
merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air Permukaan PT Inalum untuk
masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima
masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober
2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” ujar Ilyas.
Sidang
penyampaian putusan Pengadilan Pajak tersebut, menurut Ilyas, dihadiri Pemprov
Sumut selaku Terbanding yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD
Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman. Sedangkan PT
Inalum atau kuasa hukumnya selaku Pemohon Banding tidak hadir.
Pajak Air
Permukaan, kata Ilyas, merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas
penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan
ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda No.
1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ilyas
menjelaskan, dengan ditolaknya Permohonan Banding PT Inalum tentu akan memiliki
konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan PT
Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini diterima akan memiliki
dampak bagi Pemprov Sumut.
Dengan
ditolaknya Permohonan Banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya berdasarkan
ketentuan Pasal 106 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang
juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari
jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.
“Dengan
demikian untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua
puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp 1,57 triliun lebih,” ungkapnya.
Walaupun
PT Inalum memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun pengajuan PK
ini tidak menunda kewajiban PT Inalum melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak.
“Dengan demikan kita berharap agar PT Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya
apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat sehingga mampu
membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata Ilyas.
Disampaikan
juga, bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut akan segera
dilaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan selanjutnya akan dirumuskan
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian dengan telah diambilnya putusan
oleh Majelis Hakim dengan amar putusan Menolak, maka PT Inalum wajib melakukan
pembayaran pajak terutang beserta dengan dendanya untuk masa pajak November
2013 sampai November 2015.
“Hal ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi
diajukan gugatan, Banding atau Kasasi dan Pasal 89 ayat (2) UU No. 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak,” ujarnya.
Dijelaskan
juga, sengketa banding Pajak Air Permukaan PT Inalum yang sudah menjalani
persidangan di Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak November 2013 sampai
April 2017. Diantaranya yang sudah diputus Pengadilan Pajak adalah untuk masa
pajak April 2016 sampai April 2017, serta masa pajak November 2013 sampai
November 2015. Sementara yang belum diputus adalah untuk masa pajak Desember
2015 sampai Maret 2016.
Penerimaan
Pajak Air Permukaan selain digunakan untuk membiaya pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemprov Sumut juga merupakan komponen
Pendapatan Daerah bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Karena
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 50% dari realisasi
penerimaan Pajak Air Permukaan ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota
sebagai Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.
“Karena
itu, Pemprov Sumut sangat berharap, agar Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak
dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai
Maret 2016,” ujar Ilyas.
Sebagaimana
diketahui Sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT Inalum dengan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini telah dimulai sejak bulan Nopember 2013,
yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium
Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib
Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.(Sugandhi Siagian)

Komentar
Posting Komentar