Radarsumatera-Medan: Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Sekdaprov Sumut) Dr Hj R Sabrina MSi mengatakan bahwa sistem kepegawaian saat
ini akan menggunakan aplikasi elektronik yang transparan dan lebih melindungi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pengaruh atau tekanan dari luar. Hal itu
disampaikan Sekda saat membuka sosialisasi E-Formasi di Hotel Polonia Medan,
Kamis (15/11).
Sosialisasi aplikasi E-Formasi di
lingkungan Pemprov Sumut tersebut dihadiri selurun perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di bidang kepegawaian. Dimana materi yang akan
disampaikan berkaitan dengan pengoperasian metode aplikasi dimaksud. Karena
itu, diminta seluruh ASN harus mampu meningkatakan kualitas dan kapasitas
personal agar kinerja ke depan lebih baik dari sekarang.
“Tidak ada alasan seorang pegawai
(ASN) tidak pandai atau tidak bisa. Semuanya perlu proses, belajar. Apalagi
kita sudah diberikan tunjangan (TPP) cukup besar, jangan ada lagi cerita aneh
dalam hal melayani. Inilah hubungannya dengan E-Formasi, semuanya harus
transparan,” ujar Sekda.
Menurut Sekda, semua tempat memilki
formasi atau jabatan. Sehingga dengan sistem aplikasi ini, keberadaan seluruh
pegawai dapat diketahui. Begitu juga mempercepat proses administrasi serta
menjamin keakuratan data terkait dengan struktur organisasi, peta jabatan,
jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan, posisi penempatan
pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai baik pusat maupun daerah.
“Mari kita tingkatkan komitmen dan
etos kerja. Karena itu kita akan terus lakukan pembinaan pegawai secara
bertahap dan berjenjang. Kepada pejabat bidang kepegawaian di semua OPD, agar
memasukkan semua data ASN ke sistem kepegawaian kita,” kata Sekda.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Sumut Dr Kaiman Turnip menyebutkan aplikasi ini adalah untuk
mensinkronkan seluruh dara OPD dari mulai pembuatan e-formasi, e-jabatan sampai
analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Sehingga semua tahu
bagaimana mengisi data online di semua instansi.
“Sesuai dengan PermenPAN 25/2016,
agar semua mengaktifkan aplikasi e-government karena kita akan terapkan
pelayanan tanpa kertas. Arahnya nanti, kita tidak perlu lagi pertanyakan, OPD
ini kurangnya apa, jurusan apa, bidang apa. Itu nanti dipetakan melalui e-formasi
dengan standarisasi dari PermenPAN,” pungkasnya. (Sugandhi
Siagian)
Komentar
Posting Komentar