Langkat,
Bawaslu Kabupaten Langkat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di prasarana umum, Kamis (27/12) sekitar jam 09.00 Wib.
Penertiban APK dilaksanakan dengan melibatkan pihak Kepolisian Resort Langkat, pihak Kodim 0203 Langkat, KPU Langkat, Satpol PP, Dispenda, Dishub dan Panwascam, dibagi menjadi tiga tim dan tiga titik konsentrasi penertiban.
Tiga titik penertiban di mulai dari seputaran Tandem Hilir hingga ke daerah Pangkalan Berandan oleh tim pertama, dan tim kedua dengan konsentrasi penertiban di seputaran Pangkalan Berandan hingga daerah Besitang, sedangkan tim ketiga melakukan penertiban dimulai dari simpang perkantoran Bupati Langkat hingga kedaerah Bahorok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Husni Laily saat dikonfirmasi, Kamis (27/12) disela penertiban APK tersebut menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye (APK) dan baliho kampanye (BK) dilakukan terhadap yang tidak sesuai dengan aturan PKPU dan perundang undangan yang ada.
Pemberisahan alat peraga kampanye pada kendaraan juga di lakukan di persimpangan lampu merah simpang bupati Langkat dengan melibatkan personil Dari dishub serta personil lalu lintas polres Langkat.
Lebih lanjut Laily menjelaskan, penertiban dilakukan dalam dua hari, dimulai pada hari ini Kamis (27/12) dan Jumat (28/12). Sedangkan rute penertiban dibagi menjadi tiga daerah begitu pula tim penertiban dibagi tiga kelompok.
Pada hari ini Kamis (27/12) penertiban dilakukan di daerah Tandem Hilir perbatasan Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai hingga ke daerah Besitang yang berbatasan dengan daerah Aceh.
Selanjutnya hari Jumat (28/12) penertiban dilakukan APK dan BK diseputaran jalan Proklamasi Kota Stabat (simpang perkantoran Bupati Langkat) hingga kedaerah Bahorok.
Sementara untuk penertiban APK dan BK yang terdapat di gang atau jalan kecil diselesaikan atau diteruskan melalui Panwascam setiap Desa dan Kelurahan, pungkas Laily. (Win)
Bawaslu Kabupaten Langkat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di prasarana umum, Kamis (27/12) sekitar jam 09.00 Wib.
Penertiban APK dilaksanakan dengan melibatkan pihak Kepolisian Resort Langkat, pihak Kodim 0203 Langkat, KPU Langkat, Satpol PP, Dispenda, Dishub dan Panwascam, dibagi menjadi tiga tim dan tiga titik konsentrasi penertiban.
Tiga titik penertiban di mulai dari seputaran Tandem Hilir hingga ke daerah Pangkalan Berandan oleh tim pertama, dan tim kedua dengan konsentrasi penertiban di seputaran Pangkalan Berandan hingga daerah Besitang, sedangkan tim ketiga melakukan penertiban dimulai dari simpang perkantoran Bupati Langkat hingga kedaerah Bahorok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Husni Laily saat dikonfirmasi, Kamis (27/12) disela penertiban APK tersebut menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye (APK) dan baliho kampanye (BK) dilakukan terhadap yang tidak sesuai dengan aturan PKPU dan perundang undangan yang ada.
Pemberisahan alat peraga kampanye pada kendaraan juga di lakukan di persimpangan lampu merah simpang bupati Langkat dengan melibatkan personil Dari dishub serta personil lalu lintas polres Langkat.
Lebih lanjut Laily menjelaskan, penertiban dilakukan dalam dua hari, dimulai pada hari ini Kamis (27/12) dan Jumat (28/12). Sedangkan rute penertiban dibagi menjadi tiga daerah begitu pula tim penertiban dibagi tiga kelompok.
Pada hari ini Kamis (27/12) penertiban dilakukan di daerah Tandem Hilir perbatasan Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai hingga ke daerah Besitang yang berbatasan dengan daerah Aceh.
Selanjutnya hari Jumat (28/12) penertiban dilakukan APK dan BK diseputaran jalan Proklamasi Kota Stabat (simpang perkantoran Bupati Langkat) hingga kedaerah Bahorok.
Sementara untuk penertiban APK dan BK yang terdapat di gang atau jalan kecil diselesaikan atau diteruskan melalui Panwascam setiap Desa dan Kelurahan, pungkas Laily. (Win)

Komentar
Posting Komentar