![]() |
Foto : Ketua KNPI Binjai saat dipanggil penyidik
Tipikor Polres Binjai terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah OKP beberapa waktu yang lalu.
|
Proses hukum perkara dugaan penyelewengan dan korupsi dana hibah lewat KNPI Binjai memasuki babak baru. Polda Sumut melalui Ditreskrimsus akan melakukan pemanggilan terhadap
Sekda Binjai Mafulllah Daulay dan mantan Sekda Binjai Elyuzar Siregar
pada hari Senin (11/2/2019).
Mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar kepada wartawan Minggu (10/2/2019) membenarkan kalau dirinya dipanggil pihak Polda Sumut.
Menurut Elyuzar Siregar dirinya dipanggil Polda Sumut terkait jabatannya pada tahun 2016 sebagai Sekda Pemko Binjai. Begutu juga Mahfullah Daulay sebagai Sekda tahun 2017 dan 2018.
"Iya memang ada saya dipanggil oleh Polda Sumut.
melalui surat, juga Sekda Mahfullah Daulay, kami akan datang Senin
(hari ini) pukul 09.00 WIB, sesuai surat yang kami terima. Kami
dipanggil untuk menjelaskan bagaimana prosedurnya uang dana hibah bisa dicairkan," katanya kepada wartawan.
Dijelaskan Elyuzar, pada saat dia menjabat Sekda Binjai pencairan
dana untuk KNPI sebesar Rp 50 juta, dan hanya mengatakan agar Kadis
Keuangan mempelajari dan berikan saran.
"Jadi saya bukan memerintahkan untuk mencairkan uangnya. Namun, pada tahun 2017 dan 2018 tiba-tiba dana hibah ini kok bisa melonjak menjadi Rp 550 juta yang diberikan selama dua tahun berturut-turut," kata mantan Sekda Pemko Binjai tersebut.
Ditaksir Rp 1.150.000.000 dana hibah
yang telah digelontorkan pihak Pemko Binjai mulai tahun 2016, 2017
hingga tahun 2018 melalui Ketua KNPI, Arif Rahman Nasution yang
merupakan keponakan Walikota Binjai HM Idaham. Di mana dana hibah diperuntukkan 61 OKP yang statusnya juga masih diragukan.
Diduga ada kejanggalan dalam proses pengeluaran
dana hibah yang dilakukan Pemko Binjai. Secara prosedur Dispora ridak bisa
mengeluarkan uang negara yang dicairkan dan diberikan kepada KNPI yang
diketuai Arif Rahman Nasution.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan yang belum lama menjabat
mengatakan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari Kasat Reskrim
sebelumnya. Katanya, kasus ini ada temuan kesalahan prosedur dan sudah
duduk perkara untuk diproses, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut..
"Kita serius kasus itu. Sudah diperiksa semua. Ada kesalahan prosedur soal pengeluaran dana hibah. Sudah duduk kemarin itu sebelum akhirnya penanganan dilimpahkan ke Polda Sumut.," katanya.
Terpisah, Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut M Jaspen Pardede
menyatakan apresiasi atas keseriusan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus
Andrianto dalam menangani kasus ini. Mengingat kasus ini melibatkan
banyak pihak sejak 2016.
"Kasus cukup berat dan seakan tidak percaya kalau terus diproses
polisi. Dugaan kecurigaan kita semua sirna dengan begitu komitmennya Polda Sumut.
memproses kasus ini. Kasus ini menjadi pertanyaan publik karena KNPI
ini ada dua versi masing masingnya ada Ketua Arief Rahman Nasution dan
juga ada Ketua KNPI Rudi Iskandar Baros," ujar M Jaspen Pardede.
Menurut Pardede, kasus dana hibah
menjadi pembicaraan warga Binjai karena mengaitkan nama keponakan
Walikota Binjai Arief Rahman Nasution. Diduga ada kejanggalan pengadaan dana hibah penyaluran diberikan kepada Arief Rahman.
"Apakah karena dia keponakan Walikota? Jadi dalam kasus ini
Polda Sumut.seharusnya juga memanggil Walikota Binjai untuk dimintai keterangannya
karena pengeluaran uang yang begitu banyak tidak terlepas dari tanggung
jawab Wali Kota. Kita yakin pihak Polda Sumut. akan mengejar siapa yang memerintahkan pengeluaran uang ini untuk KNPI yang jelas-jelas dua versi saat," tukas Jaspen Pardede.
Informasi dihimpun, penyidik Polres Binjai telah memeriksa puluhan
orang dari ketua-ketua OKP. Dan hampir tujuh bulan kasus ini diproses
Polres Binjai hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut.
Unit Tipikor Polres Binjai telah mendalami dugaan penyelewengan dana hibahyang dibagi-bagikan KNPI Binjai versi ketua Arief Rahman kepada 61 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemudaan (OKP). Dimana dana hibah
tahun 2017 dicairkan sebesar Rp 550 juta dan pada tahun 2018 juga
dicairkan lagi sebanyak Rp 550 juta. Modusnya uang dibagikan KNPI untuk
pembinaan OKP.
Kanit Tipikor Polres Binjai Iptu Irvan Rivai Pane menyatakan dana hibah KNPI Binjai
ini terjadi kesalahan prosedur yang saat itu dananya diterima oleh
Arief Rahman Nasution dengan memberikan bantuan berturut turut tiap
tahunnya.
"Jadi apa dasar Pemko Binjai memberikannya. Bantuan untuk dana hibah
ini bermula pada tahun 2016 sebesar Rp 50 juta dan pada tahun 2017 naik
menjadi Rp 550 juta, pada tahun 2018 juga Rp 550 juta" ujar, Kanit
Tipikor.
"Sebab yang boleh memberikan bantuan secara berturut turut tiap
tahunnya adalah KONI, PMI, MUI, dan Pramuka. Dan ini nantinya juga akan
dimintai keterangan pihak DPRD Binjai yang menyetujui anggaran u dana hibah untuk KNPI Binjai dan juga Sekda serta Wali Kota pasti mengetahui kalau aliran dana hibah ini sudah dicairkan," ujarnya beberapa waktu silam
Dari beberpa kali pemeriksaan, pihak penyidik menemukan temuan seperti
dana hibah sebanyak Rp 550 juta yang diserahkan untuk 61 OKP dengan rincian per
OKP dapat uang sebanyak Rp 9 juta. Namun, kenyataaannya diduga dibagikan
per OKP hanya Rp 7,2 Juta.
Selain itu malah pemberian dana ini dilakukan dua tahap masing masing
Rp 3,6 Juta dan disebut-sebut diduga dilakukan lagi pemotongan Rp 400
ribu yang tidak jelas dasar hukumnya.(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar