Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Mantan Sekda Binjai Di Panggil Polda Sumut - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Minggu, 10 Februari 2019

Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Mantan Sekda Binjai Di Panggil Polda Sumut

Foto : Ketua KNPI Binjai saat dipanggil penyidik Tipikor Polres Binjai terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah OKP beberapa waktu yang lalu.

RADARSUMATERA.COM/BINJAI

Proses hukum perkara dugaan penyelewengan dan korupsi dana hibah lewat KNPI Binjai  memasuki babak baru. Polda Sumut melalui Ditreskrimsus akan melakukan pemanggilan terhadap Sekda Binjai Mafulllah Daulay dan mantan Sekda Binjai Elyuzar Siregar pada hari  Senin (11/2/2019).

Mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar kepada wartawan Minggu (10/2/2019) membenarkan kalau dirinya dipanggil pihak Polda Sumut.

Menurut Elyuzar Siregar dirinya dipanggil Polda Sumut terkait jabatannya pada tahun 2016 sebagai Sekda Pemko Binjai. Begutu juga Mahfullah Daulay sebagai Sekda tahun 2017 dan 2018.

"Iya memang ada saya dipanggil oleh Polda Sumut. melalui surat, juga Sekda Mahfullah Daulay, kami akan datang Senin (hari ini) pukul 09.00 WIB, sesuai surat yang kami terima. Kami dipanggil untuk menjelaskan bagaimana prosedurnya uang  dana hibah bisa dicairkan," katanya kepada wartawan.

Dijelaskan Elyuzar, pada saat dia menjabat Sekda Binjai pencairan dana untuk KNPI sebesar Rp 50 juta, dan hanya mengatakan agar Kadis Keuangan mempelajari dan berikan saran.

"Jadi saya bukan memerintahkan untuk mencairkan uangnya. Namun, pada tahun 2017 dan 2018 tiba-tiba  dana hibah ini kok bisa melonjak menjadi Rp 550 juta yang diberikan selama dua tahun berturut-turut," kata mantan Sekda Pemko Binjai tersebut.

Ditaksir Rp 1.150.000.000  dana hibah yang telah digelontorkan pihak Pemko Binjai mulai tahun 2016, 2017 hingga tahun 2018 melalui Ketua KNPI, Arif Rahman Nasution yang merupakan keponakan Walikota Binjai HM Idaham. Di mana  dana hibah diperuntukkan 61 OKP yang statusnya juga masih diragukan.

Diduga ada kejanggalan dalam proses pengeluaran  dana hibah yang dilakukan Pemko Binjai. Secara prosedur Dispora ridak bisa mengeluarkan uang negara yang dicairkan dan diberikan kepada KNPI yang diketuai Arif Rahman Nasution.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan yang belum lama menjabat mengatakan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari Kasat Reskrim sebelumnya. Katanya, kasus ini ada temuan kesalahan prosedur dan sudah duduk perkara untuk diproses, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut..

"Kita serius kasus itu. Sudah diperiksa semua. Ada kesalahan prosedur soal pengeluaran dana hibah. Sudah duduk kemarin itu sebelum akhirnya penanganan dilimpahkan ke Polda Sumut.," katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut M Jaspen Pardede menyatakan apresiasi atas keseriusan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dalam menangani kasus ini. Mengingat kasus ini melibatkan banyak pihak sejak 2016.

"Kasus cukup berat dan seakan tidak percaya kalau terus diproses polisi. Dugaan kecurigaan kita semua sirna dengan begitu komitmennya Polda Sumut. memproses kasus ini. Kasus ini menjadi pertanyaan publik karena KNPI ini ada dua versi masing masingnya ada Ketua Arief Rahman Nasution dan juga ada Ketua KNPI Rudi Iskandar Baros," ujar M Jaspen Pardede.

Menurut Pardede, kasus  dana hibah menjadi pembicaraan warga Binjai karena mengaitkan nama keponakan Walikota Binjai Arief Rahman Nasution. Diduga ada kejanggalan pengadaan dana hibah  penyaluran diberikan kepada Arief Rahman.

"Apakah karena dia keponakan Walikota? Jadi dalam kasus ini  Polda Sumut.seharusnya juga memanggil Walikota Binjai untuk dimintai keterangannya karena pengeluaran uang yang begitu banyak tidak terlepas dari tanggung jawab Wali Kota. Kita yakin pihak Polda Sumut. akan mengejar siapa yang memerintahkan pengeluaran uang ini untuk KNPI yang jelas-jelas dua versi saat," tukas Jaspen Pardede.

Informasi dihimpun, penyidik Polres Binjai telah memeriksa puluhan orang dari ketua-ketua OKP. Dan hampir tujuh bulan kasus ini diproses Polres Binjai hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut.

Unit Tipikor Polres Binjai telah mendalami dugaan penyelewengan  dana hibahyang dibagi-bagikan KNPI Binjai versi ketua Arief Rahman kepada 61 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemudaan (OKP). Dimana  dana hibah tahun 2017 dicairkan sebesar Rp 550 juta dan pada tahun 2018 juga dicairkan lagi sebanyak Rp 550 juta. Modusnya uang dibagikan KNPI untuk pembinaan OKP.

Kanit Tipikor Polres Binjai Iptu Irvan Rivai Pane menyatakan  dana hibah KNPI Binjai ini terjadi kesalahan prosedur yang saat itu dananya diterima oleh Arief Rahman Nasution dengan memberikan bantuan berturut turut tiap tahunnya.

"Jadi apa dasar Pemko Binjai memberikannya. Bantuan untuk  dana hibah ini bermula pada tahun 2016 sebesar Rp 50 juta dan pada tahun 2017 naik menjadi Rp 550 juta, pada tahun 2018 juga Rp 550 juta" ujar, Kanit Tipikor.

"Sebab yang boleh memberikan bantuan secara berturut turut tiap tahunnya adalah KONI, PMI, MUI, dan Pramuka. Dan ini nantinya juga akan dimintai keterangan pihak DPRD Binjai yang menyetujui anggaran  u dana hibah untuk  KNPI Binjai dan juga Sekda serta Wali Kota pasti mengetahui kalau aliran  dana hibah ini sudah dicairkan," ujarnya beberapa waktu silam

Dari beberpa kali pemeriksaan, pihak penyidik menemukan temuan seperti  dana hibah sebanyak Rp 550 juta yang diserahkan untuk 61 OKP dengan rincian per OKP dapat uang sebanyak Rp 9 juta. Namun, kenyataaannya diduga dibagikan per OKP hanya Rp 7,2 Juta.

Selain itu malah pemberian dana ini dilakukan dua tahap masing masing Rp 3,6 Juta dan disebut-sebut diduga dilakukan lagi pemotongan Rp 400 ribu yang tidak jelas dasar hukumnya.(RS1)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman