![]() |
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan |
Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut
ternyata telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Hibah
KNPI Binjai Tahun 2016-2018 sebesar Rp 550 juta pada tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat, bakal akan ada penetapan tersangka terkait kasus
tersebut.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, bakal ada tersangka
yang ditetapkan penyidik setelah melakukan gelar perkara,” terang
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan. Rabu (06/02/2019).
Nainggolan melanjutkan sebelum menaikkan status kasus ke tahap
penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan
korupsi dana hibah KNPI Binjai itu ditangani Poldasu setelah dilimpahkan
dari Polres Binjai.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai tahun 2016, 2017 dan 2018
sebanyak Rp 550 juta kepada Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution
yang juga keponakan Walikota Binjai H.M Idaham ini untuk 61 OKP dilimpahkan ke Polda Sumut awal Januari 2019.
Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Donal Simanjuntak menyebutkan, banyak
yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diduga dana hibah tersebut
dikucurkan tidak sesuai peraturan yang berlaku.(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar