Oknum ASN Dinas PUPR Kota Binjai Terjaring OTT

RADARSUMATERA.COM/BINJAI

 – Unit Tipikor Polres Binjai berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai dan seorang masyarakat sipil  Kamis (21/11/2019) Lokasi di  Jl. Dusun I Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.


Pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 15.00 WIB, Iptu Irvan R. Pane, awalnya mendapat informasi bahwa ada Aparatur Sipil Negara yang memanfaatkan barang milik Negara untuk kepentingan pribadinya.

Bekerja di dinas Pekerjaan Umum, pegawai tersebut menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga bervariatif mulai dari Rp.1.200.000,- sampai dengan Rp.2.500.000,-. Sedangkan uang sewa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Pihak kepolisian Resort Binjai melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, ternyata benar adanya,” katanya.

Lanjut Ivan, sehingga Polres Binjai melalui unit Tipidkor segera melakukan tindakan penangkapan terhadap Aparatur Sipil Negara dan warga sipil tersebut.

Dengan melakukan penyitaan uang tunai sebanyak Rp.15.746.000,- 1 buah tas yang berisikan 1 lembar slip penarikan uang dari Bank Sumut tertanggal 01-11-2019, 3 lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan 1 buah buku data pengeluaran biaya uang alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun tersangka yang ditangkap bernama SS (51) Pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara Dinas Pekerjaan Umum dengan alamat Komp. Griya Payaroba Blok K. 12 Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan AH (40) bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara Dinas Pekerjaan Umum dengan alamat Jl. Rawa Cangkuk no. 34 kelurahan Tegal S. Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Sedangkan warga sipil yang ikut ditahan SL (53) pekerjaan wiraswasta dengan alamat Dusun Abdi Guna Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Menurut pengakuan Tersangka OTT uang sewa tersebut digunakan untuk bayar PAD Rp.100.000. s/d Rp.300.000. “Dan sisanya kami bagi dan gunakan untuk kepentingan masing-masing,” dalih Sawal Siregar.

Ketiga tersangka bisa dijerat Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RS1)

Komentar