RADARSUMATERA.COM/BINJAI
– Unit Tipikor Polres Binjai berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai dan seorang masyarakat sipil Kamis (21/11/2019) Lokasi di Jl. Dusun I Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
– Unit Tipikor Polres Binjai berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai dan seorang masyarakat sipil Kamis (21/11/2019) Lokasi di Jl. Dusun I Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 15.00 WIB, Iptu
Irvan R. Pane, awalnya mendapat informasi bahwa ada Aparatur Sipil
Negara yang memanfaatkan barang milik Negara untuk kepentingan
pribadinya.
Bekerja di dinas Pekerjaan Umum, pegawai tersebut menyewakan alat
berat kepada penyewa dengan harga bervariatif mulai dari Rp.1.200.000,-
sampai dengan Rp.2.500.000,-. Sedangkan uang sewa tersebut digunakan
untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pihak kepolisian Resort Binjai melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, ternyata benar adanya,” katanya.
Lanjut Ivan, sehingga Polres Binjai melalui unit Tipidkor segera
melakukan tindakan penangkapan terhadap Aparatur Sipil Negara dan warga
sipil tersebut.
Dengan melakukan penyitaan uang tunai sebanyak Rp.15.746.000,- 1 buah
tas yang berisikan 1 lembar slip penarikan uang dari Bank Sumut
tertanggal 01-11-2019, 3 lembar kertas yang bertuliskan data uang
pengeluaran alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan 1 buah buku data
pengeluaran biaya uang alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun tersangka yang ditangkap bernama SS (51) Pekerjaan
sebagai Aparatur Sipil Negara Dinas Pekerjaan Umum dengan alamat Komp.
Griya Payaroba Blok K. 12 Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat,
Kota Binjai dan AH (40) bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara
Dinas Pekerjaan Umum dengan alamat Jl. Rawa Cangkuk no. 34 kelurahan
Tegal S. Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sedangkan warga sipil yang ikut ditahan SL (53) pekerjaan
wiraswasta dengan alamat Dusun Abdi Guna Desa Karang Rejo, Kecamatan
Stabat, Kabupaten Langkat.
Menurut pengakuan Tersangka OTT uang sewa tersebut digunakan untuk
bayar PAD Rp.100.000. s/d Rp.300.000. “Dan sisanya kami bagi dan gunakan
untuk kepentingan masing-masing,” dalih Sawal Siregar.
Ketiga tersangka bisa dijerat Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.(RS1)

Komentar
Posting Komentar