Langkat,
Tim Satnarkoba Polres Langkat mengamankan satu orang tersangka dan Mengamankan barang bukti 7,3 Kilogram Ganja asal Provinsi Aceh.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK Melalui kasat narkoba polres Langkat AKP Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH saat di konfirmasi wartawan membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Benar Telah kita amankan seorang Tersangka kasus Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja, Penangkapan dilakukan di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kab. Langkat pada Minggu (24/11/ 2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun Tersangka yang di amankan
Atas nama FITRIYADI alias YADI, Pria usia 34 Tahun warga RT 3 / RW 3 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan. Lubuk Baja, Kota Batam, Propinsi Kepri.
Barang Bukti yang di amankan sebelas Bal / Bungkus Besar berlakban warna Coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 7.300 Gram (7,3 Kg) yang di simpan pada Tas Ransel warna Hitam merk Ferrari.
lanjut kasat narkoba, Kronologis Penangkapan tersangka Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang penumpang mobil Bus PT. Putra Pelangi dengan No Pol BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa Narkotika jenis ganja." Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui posisi Bus telah memasuki wilayah hukum Polres Langkat maka dilakukan koordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang dan sekira pkl 05.00 WIB bus melintas di depan Pos dan dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki2 yg dicurigai. Pada saat akan diamankan TSK berada di dalam Bus di kursi No 11, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan Tas Ransel di bawah kurai atau kaki TSK dan setelah di periksa berisikan Barang bukti tersebut yang diakui oleh Tersangka adalah miliknya.
Lanjut kasat, dari pemeriksaan sementara Tersangka mengaku bahwa ianya disuruh oleh seorang laki-laki yang ber inisial ( A) di Loukseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepad seseorang di Kota Binjai, dengan janji upah Rp. 5.000.000, tutur kasat ( Red)
Langkat,
Tim Satnarkoba Polres Langkat mengamankan satu orang tersangka dan Mengamankan barang bukti 7,3 Kilogram Ganja asal Provinsi Aceh.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK Melalui kasat narkoba polres Langkat AKP Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH saat di konfirmasi wartawan membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Benar Telah kita amankan seorang Tersangka kasus Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja, Penangkapan dilakukan di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kab. Langkat pada Minggu (24/11/ 2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun Tersangka yang di amankan
Atas nama FITRIYADI alias YADI, Pria usia 34 Tahun warga RT 3 / RW 3 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan. Lubuk Baja, Kota Batam, Propinsi Kepri.
Barang Bukti yang di amankan sebelas Bal / Bungkus Besar berlakban warna Coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 7.300 Gram (7,3 Kg) yang di simpan pada Tas Ransel warna Hitam merk Ferrari.
lanjut kasat narkoba, Kronologis Penangkapan tersangka Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang penumpang mobil Bus PT. Putra Pelangi dengan No Pol BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa Narkotika jenis ganja." Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui posisi Bus telah memasuki wilayah hukum Polres Langkat maka dilakukan koordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang dan sekira pkl 05.00 WIB bus melintas di depan Pos dan dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki2 yg dicurigai. Pada saat akan diamankan TSK berada di dalam Bus di kursi No 11, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan Tas Ransel di bawah kurai atau kaki TSK dan setelah di periksa berisikan Barang bukti tersebut yang diakui oleh Tersangka adalah miliknya.
Lanjut kasat, dari pemeriksaan sementara Tersangka mengaku bahwa ianya disuruh oleh seorang laki-laki yang ber inisial ( A) di Loukseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepad seseorang di Kota Binjai, dengan janji upah Rp. 5.000.000, tutur kasat ( Red)
Komentar
Posting Komentar