Satnarkoba Polres Langkat Ringkus Warga Jabar Pembawa 58 Kg Ganja

Langkat, Dua orang warga Jawa Barat pembawa 58 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Bandung ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di jalan lintas Aceh-Medan . Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, melalui handphone seluler saat di konfirmasi mengatakan. Penangkapan kedua tersangka dilakukan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat pada ( 21/11/2019) pukul 06.00 wib pagi tadi. Kedua tersangka pembawa ganja itu adalah" Asep Kurnia (30) bekerja sebagai supir, warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong Rt 6/Rw 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Banjar, Provinsi Jawa Barat" . " Keduanya di amankan petugas pada saat Polisi melakukan razia dan melakukan penyetopan terhadap mobil Toyota Avanza nomor polisi D 1303 AAM Dan menemukan 58 ball ganja yang di bungkus plastik lakban warna coklat yang di sembunyikan di sejumlah bagian mobil diantaranya diantaranya didalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, tutur kasat narkoba polres Langkat, AKPAdi Haryono. Lanjut kasat narkoba, Dari pemeriksaan awal Tersangka menerangkan bahwa " barang bukti tersebut adalah milik Bambang warga Aceh Besar yang kemudian menyuruh kedua tersangka membawa ganja tersebut ke Bandung dengan Upah Rp 15.000.000 dan dibayarkan setelah tiba di Bandung". Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Langkat dan .( Red)

Komentar