Langkat,
Pihak kepolisian Polsek pangkalan susu meringkus Pemilik 44 paket ganja Warijal Efendi alias Ijal (44) warga Jalan Pembangunan Linkungan -XI Kelurahan Beras Basah dari kediamannya dengan sandi Operasi Antik Toba 2020.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos, melalui kasubag Humas polres Langkat AKP Rochmat mengatakan" Penangkapan Pemilik 44 paket ganja di Pangkalan Susu Langkat itu dilakukan polisi pada Selasa (28/1) pukul 12.45 WIB, di kediaman tersangka sendiri.
Sebelumnya Kapolsek menerima informasi dari warga di kawasan Jalan Pembangunan Lingkungan IX Kelurahan Beras Basah sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja Lalu Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH bersama Surianta Ginting, H D Sipayung, Guntur SP Manurung untuk menangkap tersangka".
Lanjut kasubag Humas polres Langkat.
" Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 44 (empat puluh empat) paket bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, tas kecil, uang tunai Rp 70.000 dari hasil penjualan ganja.
Kini tersangka beserta barang buktinya kasusnya sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Rochmat ( Red).
Langkat,
Pihak kepolisian Polsek pangkalan susu meringkus Pemilik 44 paket ganja Warijal Efendi alias Ijal (44) warga Jalan Pembangunan Linkungan -XI Kelurahan Beras Basah dari kediamannya dengan sandi Operasi Antik Toba 2020.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos, melalui kasubag Humas polres Langkat AKP Rochmat mengatakan" Penangkapan Pemilik 44 paket ganja di Pangkalan Susu Langkat itu dilakukan polisi pada Selasa (28/1) pukul 12.45 WIB, di kediaman tersangka sendiri.
Sebelumnya Kapolsek menerima informasi dari warga di kawasan Jalan Pembangunan Lingkungan IX Kelurahan Beras Basah sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja Lalu Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH bersama Surianta Ginting, H D Sipayung, Guntur SP Manurung untuk menangkap tersangka".
Lanjut kasubag Humas polres Langkat.
" Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 44 (empat puluh empat) paket bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, tas kecil, uang tunai Rp 70.000 dari hasil penjualan ganja.
Kini tersangka beserta barang buktinya kasusnya sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Rochmat ( Red).
Komentar
Posting Komentar