Binjai,
Tersangka Anwarsyah Fahri alias Fahri (29), meringis kesakitan. Kaki kiri tersangka spesialis pembobol rumah ini dipelor petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Binjai, Kamis (16/1/2020). Sebab, saat diajak pengembangan dan menunjukan beberapa lokasi dirinya melakukan aksi.
Pria yang menetap di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, dikabarkan berusaha kabur dan melawan. Sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara.
"Kita terpaksa melumpuhkannya, karena tersangka pelaku pencurian dan jambret ini berusaha kabur," kata Kasat Reskrim AKP Wirgan Arif melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, melalui pesan Whats App.
Dikatakan dia, adapun lokasi-lokasi yang sempat disatroni tersangka antara lain. Melakukan pembongakaran rumah pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019, di Jalan Samanhudi, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Tidak hanya disitu, jelasnya, tersangka juga melakukan pembongkaran rumah di Jalan Diponegoro, Gang Swadaya, Kecamatan Binjai Selatan. Dari dalam rumah itu, tersangka berhasil menggondol sebuah hape, sebuahbsepeda motor BK 3525 RBD.
"Dari pengakuannya, dia (Fahri) juga pernah melakukan penjambreta didepan salah satu sekolah Jalan Sibolga, Kecamatan Binjai Selatan," terang Siswanto.
Karena terus berhasil melakukan aksinya, papar dia, tersangkapun kembali melakukan aksi kembali pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 05.00 WIB. Korbannya adalah Deni Ramanda Kasbi (25) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Lingkunga V, Kecamatan Binjai Selatan.
Sayang, kali ini aksi tersangka sempat terlihat korban. Meski sempat terpergok, tersangka berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir disamping rumah. "Saat bangun tidur, korban sudah mendapati keretanya dibawa kabur pelaku diruang tamu, tersangka menerobos rumah dengan menerobos melalui samping rumah korban," kata dia.
Hingga akhirnya, jelasnya, tersangka berhasil diamankan massa di Jalan Diponegoro, Gg Dipo, Kecamatan Binjai Selatan, pada hari Minggu tanggal 12 Januari. Lalu tersangka dibawa ke Polres Binjai dan korban membuat laporan sesuai LP / 809 / XII / 2019.
Nah, berdasarkan laporan awal inilah. Petugas Sat Reskrim, berusaha mengembangkan dan mencari tahu dimana saja tersangka beraksi dan bersama siapa saja. Namun, saat tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan. Tersangka dikabarkan berusaha kabur dan melawan petugas yang membawanya.
"Dari laporan awal ini, tersangka dibawa untuk mengembangkan kasus, baik itu mencari pelaku lain dan juga mengetahui lokasi-lokasi dimana saja dia melakukan aksi," sebut Siswanto.
Karena kabur dan melawan, akhirnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak kabur. Namun, tersangka tidak mengindahkan peringatan itu. Tak ingin pelaku lari begitu saja. Petugas lantas menembak kaki terangka dan membuatnya terjatuh tersungkur.
"Tersangka sudah kita bawa berobat untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang dikakinya. Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana," tegas dia.( Red)
Binjai,
Tersangka Anwarsyah Fahri alias Fahri (29), meringis kesakitan. Kaki kiri tersangka spesialis pembobol rumah ini dipelor petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Binjai, Kamis (16/1/2020). Sebab, saat diajak pengembangan dan menunjukan beberapa lokasi dirinya melakukan aksi.
Pria yang menetap di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, dikabarkan berusaha kabur dan melawan. Sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara.
"Kita terpaksa melumpuhkannya, karena tersangka pelaku pencurian dan jambret ini berusaha kabur," kata Kasat Reskrim AKP Wirgan Arif melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, melalui pesan Whats App.
Dikatakan dia, adapun lokasi-lokasi yang sempat disatroni tersangka antara lain. Melakukan pembongakaran rumah pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019, di Jalan Samanhudi, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Tidak hanya disitu, jelasnya, tersangka juga melakukan pembongkaran rumah di Jalan Diponegoro, Gang Swadaya, Kecamatan Binjai Selatan. Dari dalam rumah itu, tersangka berhasil menggondol sebuah hape, sebuahbsepeda motor BK 3525 RBD.
"Dari pengakuannya, dia (Fahri) juga pernah melakukan penjambreta didepan salah satu sekolah Jalan Sibolga, Kecamatan Binjai Selatan," terang Siswanto.
Karena terus berhasil melakukan aksinya, papar dia, tersangkapun kembali melakukan aksi kembali pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 05.00 WIB. Korbannya adalah Deni Ramanda Kasbi (25) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Lingkunga V, Kecamatan Binjai Selatan.
Sayang, kali ini aksi tersangka sempat terlihat korban. Meski sempat terpergok, tersangka berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir disamping rumah. "Saat bangun tidur, korban sudah mendapati keretanya dibawa kabur pelaku diruang tamu, tersangka menerobos rumah dengan menerobos melalui samping rumah korban," kata dia.
Hingga akhirnya, jelasnya, tersangka berhasil diamankan massa di Jalan Diponegoro, Gg Dipo, Kecamatan Binjai Selatan, pada hari Minggu tanggal 12 Januari. Lalu tersangka dibawa ke Polres Binjai dan korban membuat laporan sesuai LP / 809 / XII / 2019.
Nah, berdasarkan laporan awal inilah. Petugas Sat Reskrim, berusaha mengembangkan dan mencari tahu dimana saja tersangka beraksi dan bersama siapa saja. Namun, saat tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan. Tersangka dikabarkan berusaha kabur dan melawan petugas yang membawanya.
"Dari laporan awal ini, tersangka dibawa untuk mengembangkan kasus, baik itu mencari pelaku lain dan juga mengetahui lokasi-lokasi dimana saja dia melakukan aksi," sebut Siswanto.
Karena kabur dan melawan, akhirnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak kabur. Namun, tersangka tidak mengindahkan peringatan itu. Tak ingin pelaku lari begitu saja. Petugas lantas menembak kaki terangka dan membuatnya terjatuh tersungkur.
"Tersangka sudah kita bawa berobat untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang dikakinya. Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana," tegas dia.( Red)
Komentar
Posting Komentar