Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai sudah mengumumkan 50 nama calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (15/2). Selanjutnya KPU
kembali membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020
mendatang.
Dalam Pengumuman Nomor 4/PP.04.2-Pu/1275/Kota/II/2020,
50 nama yang diumumkan. masing-masing kecamatan, ada 10 nama calon
anggota PPK. KPU Binjai, kemudian melakukan pleno. Hasilnya ditetapkan
nomor 1 sampai 5, menjadi calon anggota PPK. Dalam pengumuman itu juga
disebutkan nomor 6 sampai 10 sebagai pengganti antar-waktu (PAW).
Menurut Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi,
nama-nama calon anggota PPK yang masuk 5 besar hampir 50 persen wajah
baru. Bahkan, menurut dia, keterwakilan perempuan terakomodir mengisi di
setiap kecamatan.
“KPU Binjai mengundang dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi
mengawal proses seleksi dengan menyampaikan tanggapan terkait rekam
jejak dari nama-nama hasil seleksi wawancara ke Kantor KPU Kota Binjai
dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 10 B Binjai atau
melalui surat elektronik ke kota_binjai@kpu.go.id dengan melampirkan
identitas diri sampai dengan tanggal 21 Februari 2020,” tambah dia.
Sementara,
KPU Binjai melanjutkan tahapannya dengan melakukan proses perekrutan
calon anggota Panitia Pemungutan Suara mulai Selasa (18/2). Sesuai
formasi, KPU Binjai akan menempatkan total sebanyak 111 anggota PPS pada
37 kelurahan di Kota Binjai, dengan rincian tiga anggota PPS untuk
setiap kelurahan.
“Sosialisasi tahapan perekrutan calon anggota
PPS sudah dilakukan sejak 15 Februari 2020 sampai 17 Februari 2020,”
kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, Senin (17/2).
Dalam hal
ini, proses sosialisasi perekrutan calon anggota PPS dilakukan melalui
pengumuman tertulis di Kantor KPU Kota Binjai dan seluruh kelurahan yang
ada di Kota Binjai, serta pengumuman elektronik melalui alamat website
http://kota-binjai.kpu.go.id/, dan media sosial KPU Kota Binjai.
“Untuk
tahap pendaftaran calon anggota PPS, sesuai agenda akan kita laksanakan
selama satu pekan, terhitung besok (18/2) hingga 24 Februari 2020,”
beber Zulfan.
Terkait syarat pendaftaran calon anggota PPS, tambah dia, hal
tersebut berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 3/2018, tentang
pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam
penyelenggaraan pemilihan umum, serta Keputusan KPU RI Nomor:
66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang pedoman teknis pembentukan
panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, petugas
pemutakhiran data pemilih, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat-syarat pokoknya
antara lain, warga negara Indonesia, berumur minimal 17 tahun, jenjang
pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili dan memiliki KTP eletronik
di wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus suatu
partai politik, tidak pernah dipidana penjara dengan vonis hukiman lima
tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai
penyelenggara pemilu, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai
anggota PPS.
“Secara umum, syarat pendaftaran calon
anggota PPK sama dengan syarat pendaftaran calon anggota PPK. Bahkan
ujian tertulis calon anggota PPS nantinya turut menerapkan sistem CAT
(Computer Assited Test),” pungkas Zulfan. (Farera)

Komentar
Posting Komentar