Langkat,
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dilingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat, terapkan layanan online bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan menghindari keramaian masyarakat yang berurusan di kantor, mulai hari ini kami terapkan kebijakan pelayanan via WhatsApp, agar terhindar dari kontak fisik," Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Mulyono, Kamis (26/3).
Dikatakan Mulyono, pelayanan melalui media sosial ini diterapkan menindaklanjuti intruksi Bupati Langkat terkait dengan percepatan pencegahan COVID-19 baik dilingkungan Disdukcapil maupun diwilayah Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut dijelaskan Mulyono untuk pelayanan via WhatsApp ini, nomor petugas Disdukcapil sudah disampaikan di spanduk, baliho, dan juga di depan pintu kantor Disdukcapil untuk diketahui oleh masyarakat.
Dari pantauan langsung tampak ruang tunggu pelayanan di kantor itu yang biasanya dipadati warga yang mengantre untuk mengurus dokumen, baik KTP, KK dan Akta Kelahiran hari ini mulai tampak sepi. Tempat duduk juga di batasi dengan lakban untuk menjaga jarak agar dapat menghindari kontak fisik antar sesama warga yang berurusan dan juga dengan petugas. Selain itu warga yang datang juga diminta untuk membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang tersedia didepan pintu dan para petugas juga mengenakan masker.
"Tetap kita layani dan edukasi bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor, karena mungkin mereka belum tahu atau tidak memiliki smartphone sehingga mereka datang langsung ke kantor," pungkas Mulyono.
Pelayanan via media sosial ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir masih terus mengikuti perkembangan dan intruksi dari pimpinan kapan kondisi ini benar-benar aman.( Red)
Langkat,
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dilingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat, terapkan layanan online bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan menghindari keramaian masyarakat yang berurusan di kantor, mulai hari ini kami terapkan kebijakan pelayanan via WhatsApp, agar terhindar dari kontak fisik," Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Mulyono, Kamis (26/3).
Dikatakan Mulyono, pelayanan melalui media sosial ini diterapkan menindaklanjuti intruksi Bupati Langkat terkait dengan percepatan pencegahan COVID-19 baik dilingkungan Disdukcapil maupun diwilayah Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut dijelaskan Mulyono untuk pelayanan via WhatsApp ini, nomor petugas Disdukcapil sudah disampaikan di spanduk, baliho, dan juga di depan pintu kantor Disdukcapil untuk diketahui oleh masyarakat.
Dari pantauan langsung tampak ruang tunggu pelayanan di kantor itu yang biasanya dipadati warga yang mengantre untuk mengurus dokumen, baik KTP, KK dan Akta Kelahiran hari ini mulai tampak sepi. Tempat duduk juga di batasi dengan lakban untuk menjaga jarak agar dapat menghindari kontak fisik antar sesama warga yang berurusan dan juga dengan petugas. Selain itu warga yang datang juga diminta untuk membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang tersedia didepan pintu dan para petugas juga mengenakan masker.
"Tetap kita layani dan edukasi bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor, karena mungkin mereka belum tahu atau tidak memiliki smartphone sehingga mereka datang langsung ke kantor," pungkas Mulyono.
Pelayanan via media sosial ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir masih terus mengikuti perkembangan dan intruksi dari pimpinan kapan kondisi ini benar-benar aman.( Red)
Komentar
Posting Komentar