RADARSUMATERA.COM-BINJAI
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Hijau Indonesia (LSM KHI) Kota Binjai, Sumatera Utara, yang di pimpin oleh Ikhsan Farera Rawi memprotes akan adanya mobil mobil dinas yang masih saja berplat hitam. Jum'at (26/6)
Menurut UU Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lalu lintas dan angkutan jalan, Ikshan menduga para pejabat yang memakai mobil dinas ini telah mengubah TNKB (Tanda Nomer Kendaraan Bermotor) mereka yang seharusnya berplat merah kini berubah menjadi plat hitam.
"mereka harus mempertanggung jawabkan mengapa itu bisa jadi plat hitam, apakah mereka malu kalo mobil itu milik negara" tegasnya
Ikhsan juga berharap kepada satlantas polres binjai untuk segera menertibkan plat plat mobil dinas yang tidak sesuai dengan TNKB ini, dan seharusnya di tindak tegas oleh aparat aparat yang berwenang.
Sanksi hukum seharusnya ada buat siapa saja yang telah melanggar peraturan dan undang undang di indonesia sebagai salah satu negara yang menjadikan hukum sebagai hakim tertinggi.
Dan menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, ini harusnya di investigasi secara intens.
"mobil ini harus jelas, kenapa bisa berplat hitam, ini bisa di tilang dan di kembalikan kepada polisi pamong praja, karna sudah menyalahi peraturan yang ada" imbuhnya dengan lantang
Mobil dinas ini di beli oleh uang rakyat yang tertuang dalam APBD maka harus di cap milik rakyat yaitu plat merah, fungsinya agar masyarakat mengetahui bahwa mobil itu milik pemerintah, maka ikhsan juga berharap untuk pihak yg berwenang melakukan tugasnya dengan penertiban mobil mobil dinas berplat hitam ini. (tim)

Komentar
Posting Komentar