Diduga Tidak Netral, Oknum Kadis dan Camat Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Binjai



RADARSUMATERA.COM/BINJAI

DPD PEMUDA LIRA Kota Binjai Melaporkan Oknum Kadis dan Camat ke Bawaslu Kota Binjai karena telah hadir dalam Acara Silaturahim Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai Lisa Andriani Lubis - Sapta Bangun di salah satu Rumah Warga yang beralamat di Jl. Gatot Subroto LK. 1, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat - Kota Binjai pada Jum'at, 24 Juli 2020 siang.

DPD PEMUDA LIRA Kota Binjai sebagai pelapor yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris dan Wakil Ketua menyayangkan Hadirnya ASN dalam Acara Politis tersebut.

"Benar hari ini Sabtu, 25 Juli 2020 kami mendatangi Kantor Bawaslu Kota Binjai dengan misi untuk melaporkan Oknum ASN yang hadir dalam Acara Lisa-Sapta kemarin siang. Kami menduga, ASN tersebut sudah melanggar UU yang mewajibkan ASN itu harus Netral. Kok nampak kali ASN itu menunjukkan keberpihakan nya". Ujar Sekretaris DPD PEMUDA LIRA Kota Binjai Feby Tenalean saat di wawancarai oleh awak Media.

Beredar nya foto-foto Kadis P3AM Kota Binjai dan Camat Binjai Barat yang menghadiri acara sarat akan muatan Politik tersebut tentu saja menjadi perbincangan di masyarakat.

Kadis P3AM Rudi Baros, ST hadir dalam Acara Relawan Lisa-Sapta pada Jum'at 24 Juli 2020
"Jangan karena Oknum ASN itu anak Buah nya Walikota terus bisa bertindak suka-suka hati. Tahu nya kita Ibu Lisa itu istri Walikota, maka kita sebagai masyarakat gak mau terjadi kecurangan". Tegas Wakil Ketua DPD PEMUDA LIRA Kota Binjai, Riswan Pulungan.

Camat Binjai Barat Samuel Lumban Toruan Juga Terlihat di Acara Yang Sama
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Alhamdulillah, laporan kita diterima dengan baik Oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai, bukti-bukti dan keterangan saksi sudah kita serahkan semua. Kita percayakan ini kepada Bawaslu, biar mereka yang menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku". Beber Riswan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

"Hari Senin kita juga akan menyurati KASN di Pusat dan kami akan mendatangi kantor Ombudsman perwakilan SUMUT Di Medan, mengadukan hal ini juga". Tutup Feby (Tim)

Komentar