RADARSUMATERA.COM/MEDAN
Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu yang diketuai zainudin melakukan aksi demonstrasi tepatnya di depan kantor Telkom Regional Sumut, Jalan. Prof.Dr HM Yahmin No.2 Medan. Senin 21/9/2020.Aksi tersebut berlangsung aman dan tertib dengan disambut oleh pihak telkom saat membaca tuntutan.
Zainudin selaku pimpinan aksi menyampaikan tuntutan dengan teriakan orasi nya yaitu Telkom tidak pernah melakukan proses tender atau lelang pekerjaan kepada para pengusaha (kontraktor) lokal. Dimana, pengusaha lokal hanya sebagai subcontractor dari PT Telkom Akses sebagai anak perusahaan Telkom. Mencerminkan ketidakadilan serta tidak mendukungnya perkembangan para kontraktor local agar bisa berkembang di tingkat Nasional. Rekrutmen tenaga pengamanan (Satpam) dan tenaga cleaning servis dilakukan oleh pihak ke tiga apakah diketehaui oleh pihak PT Telkom.
"Kami menduga uang kontrak lembur hak Satpam dan tenaga cleaning servis tidak dibayarkan.rekrutmen Satpam baru dikutip uang sebesar 10 sampai 15 Juta, oleh pihak ke tiga. Dimana sangat mencedarai visi misi BUMN yang sedang bersih-bersih terhadap berbagai praktek KKN" Beber Zainuddin.
Sambung zainuddin, Kami menduga banyaknya perpanjangan kontrak kerja yang tidak resmi dilakukan. Yang kami duga kuat perpanjangan kontrak tidak resmi tersebut ialah karyawan yang sudah memasuki usia pensiun namun tetap dipekerjakan di PT Telkom maupun PT Telkoms Akses. Sehingga tidak adanya kesempatan bagi putra-putri daerah sumut yang terbaik bisa berkarir di Telkom Group. Kami menduga PT Mitratel anak perusahaan dari PT Telkom banyak membangun Tower tanpa izin resmi. Dimana tidak sesuai dengan perintah mentri BUMN untuk menghapuskan anak perusahaan yang kerjaanya cuma calo atu broker saja.
Adanya dugaan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh PT Dayamitra Telekomikasi dalam membangun tower didaerah Kabupaten Labuhan Batu yang diduga kuat tidak sesuai dengan peraturan tata ruang yang dimiliki Kabupaten Labuhan Batu. Kami menduga kuat tidak adanya IMB dalam pembangunan tower yang tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Labuhan Batu No.3 tahun 2016 sehingga patut diduga merugikan keuangan daerah. Berdasarkan sumber informasi di masyarakat bahwa pembangunan tower di daerah Dusun Sidoadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan dapat merugikan masyarakat akibat radiasi gelombang elektromagnetik serta berpengaruh kepada peralatan elektronik dan kesehatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan data milik dinas penanaman modal dan pelayana satu pintu Kabupaten Labuhan Batu tidak pernah mengeluarkan izin IMB untuk pendirian tower nirkabel sejak tahun 2017 s/d 2020 di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Barat dan Panai Hulu. Tutup zainuddin. (Randhy)

Komentar
Posting Komentar