Lurah Kelurahan Kartini Diduga Menghambat Tahapan Pilkada Kota Binjai - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 30 September 2020

Lurah Kelurahan Kartini Diduga Menghambat Tahapan Pilkada Kota Binjai

 


RADARSUMATERA.COM/BINJAI

Pada Sabtu, 26 September 2020 Dilaksanakan Rapat Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS Kel. Kartini Kota Binjai.

Dilansir dari Video Amatir yang beredar, disela rapat, tiba-tiba Lurah Kel. Kartini masuk ke ruang rapat dan mencoba untuk membubarkan rapat tersebut dengan Alasan Seluruh kepling kel. Kartini tidak setuju dengan peserta rapat yang hadir.

"Tokoh masyarakatnya tidak tepat ini. Gini aja, kita tunda aja besok atau entah kapan kelen mau buat, kita buat" Ujar Tobing (Lurah Kel. Kartini)

Ketika di jelaskan oleh Masyarakat dan Petugas PPS yang hadir dalam rapat tersebut, namun ia tetap bersikeras agar Rapat yang merupakan Tahapan Pilkada ini dihentikan.

"Ya gak bisa gitu lah pak, surat edaran ini kan sudah dikasih, kue-kue ini mau diapakan semua. Jangan seenaknya pak". Ujar Dedi (Warga)

Ketika di konfirmasi Via Telepon dan Whatsapp perihal percobaan pembubaran ini oleh Awak Media, Lurah tsb tidak merespon sama sekali.

"Yaudah gini aja pak Lurah, saya kan sudah mendapat klasifikasi dari KPU tentang sesiapa saja yang diundang untuk rapat ini, jadi ya mereka-mereka ini yang terpikir oleh saya". Ujar Yasir (Ketua PPS Kel. Kartini)

Tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2015 atas perubahannya melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada. Dalam UU ini jelas dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana. 

Dalam undang undang itu sanksi pidana kurungan penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp24 juta.

Berikut Video nya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman