![]() |
Langkat.
Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengerebekan salah satu rumah pengedar narkotika jenis sabu di Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kamis (26/4) Pukul 21.30 Wib tadi malam.
Tersangka yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Teluk Meku terutama warga dusun III dan sekitarnya hingga warga melaporkan tersangka kepihak penegak hukum untuk di lakukan penangkapan tersangka.
“Warga Desa Teluk Meku ini sudah sangat resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu, banyak anak muda bahkan anak-anak masih di bawah umur rusak akibat peredaran narkoba jenis sabu di kampung ini.” Ungkap warga.
Syukur Allhamdulillah salah seorang bandar yang juga pengedar di amankan, kalau bisa pihak penegak hukum terus melakukan penangkapan bandar maupun pengedar di kampung ini.
Soalnya adanya peredaran sabu di Desa Teluk Meku ini makin banyak kejahatan pencurian akibat dampak narkoba jenis sabu. Terkadang tabung Gas di rumah hilang, ternak buah sawit bahkan bahan pokok seperti beras pun di sikat oleh pengguna – pengguna sabu itu.
Pasalnya kalau mereka mau make engak ada duit untuk membeli terpaksa pengguna itu harus mencuri dan uangnya untuk beli sabu, segala hal apa pun mereka lakukan agar bisa beli sabu.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH melalui Relapang Sitepu SH di konfirmasi Wartawan, Jumat (27/4) pukul 07.30 Wib mengenai tangkapan salah seorang pengedar sabu di Desa Teluk Meku di benarkannya.
“Benar, dari laporan masyarakat ke Polsek Pangkalan Brandan unit Reskrim langsung meluncur ke TKP yang di maksud dan langsung melakukan pengepungan rumah tersangka yang di ketahui bernama Edi Syahputra (36), warga Jalan H Hasan Perak Dusun III, Teluk Meku Tengah, Gg Family Desa Teluk Meku, Kec. Babalan, Kab. Langkat.” Terangnya.
Dari hasil penangkapan di rumah tersangka Edi dapat di amankan bersama barang bukti 2 plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, 2 plastik klip bening les merah kosong, 1 sekop dan pipet, 1 HP merk Xiomi bewarna Putih yang bercasing karet.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut total sabu di amankan sebanyak 5.7 gram sabu.
Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Pangkalan Brandan yang mana tersangka di persangkakan terjerat dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ujarnya (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar