Ini Harapan Arianto, SH Selaku Ketua Perguruan Taman Siswa Cabang Sawit Seberang Terkait Peroses Hukum Atas Laporannya.
Langkat,
Konflik dan perseteruan saling klaim perebutan alas hak lahan sekolah Perguruan Taman Siswa Cabang Sawit Seberang hingga kini belum memiliki titik temu dan tampaknya konflik Antara keluarga tersebut semakin memanas dan belum juga berakhir. pasalnya, walaupun sudah merambah ke jalur hukum, tapi permasalahan itu belum juga tuntas.
Bahkan, terkait dengan perkara pidana Nomor : 282/Pid.B/2021/PN.STB di PN. Stabat, Ketua Perguruan Taman Siswa Cabang Sawit Seberang, Arianto, SH berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut bersikap jeli dan bijaksana, sehingga putusan mereka tidak melanggar putusan Mahkamah Agung.
Harapan itu disampaikan Arianto, SH kepada para wartawan, di kantor PWI Langkat, di Stabat, Rabu (27/10).
Ya buktinya, Arianto pun mengaku sudah melayangkan surat kepada Ketua MA, kepada Ketua Muda Pengawasan MA, Ketua KY (Komisi Yudisial) dan Ketua PT. Medan.
Dalam surat Nomor : 23/P/TS-SS/X/2021 tertanggal 18 Oktober tersebut, Arianto menerangkan bahwa, dengan itu mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap perkara Nomor : 282/Pid.B/2021/PN.STB di PN Stabat.
" Ya, pasalnya setelah sekolah kami (Perguruan Taman Siswa Cabang Sawit Seberang)berdiri, ada yang mengklaim lahan sekolah itu milik mereka. Akibatnya, sekolah kami pun terancam ditutup. Bahkan, untuk memperkuat argumen mereka, mereka pun menunjukkan alas hak yang seolah- olah menunjukkan lahan sekolah itu memang milik mereka. Kemana-mana alas hak itu mereka tunjukkan. Bahkan, gerbang sekolah kami sempat digembok dan dindingnya pun docorat- coret," ujar Arianto.
Akibatnya, Arianto pun mengungkapkan, banyak siswa yang takut bersekolah di situ dan memilih untuk pindah. Itu jelas kerugian bagi pihak perguruan.
Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2016 yang lalu. Dari situ Arianto ( atas nama Jumiati.S)pun menggugat L dkk ke PT TUN, Medan. Nah, di PT.TUN, Medan lewat amar putusannya Nomor : 86/B/2017/PT.TUN-MDN, memutuskan, bahwa alas hak mereka fiktif dan cacat hukum.
Tidak terima dengan putusan itu, ( L ) dkk pun mengajukan kasasi. Namun sayang, kasasinya ditolak MA lewat putusan Nomor : 522 k/TUN/2017.
Dari situ Arianto pun mengadukan ( L ) dkk ke Polres Langkat dan kini perkaranya sudah bergulir ke persidangan.
" Kami berharap agar Majelis Hakim jeli dan bijaksana, sehingga tidak membebaskan terdakwa, (L ). Kalau sampai ( L ) dibebaskan, maka berarti ada pelanggaran hukum dong di sini, sebab Putusan Kasasi MA sudah menetapkan terdakwa, ( L) bersalah, sehingga gugatan kasasinya ditolak. Masak alas haknya sudah dinyatakan fiktif dan cacat hukum, tapi terdakwanya justru dibebaskan" ujarnya sambil menunjukan foto copy surat putusan Kasasi dari MA tersebut.(Red)
Komentar
Posting Komentar