JPU Hadirkan Tiga Saksi Terkait Kematian Paino - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 25 Mei 2023

JPU Hadirkan Tiga Saksi Terkait Kematian Paino


 




Langkat.


Majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Bakara kembali menggelar persidangan terkait kematian Paino yang digelar di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat dengan agenda keterangan Saksi. Kamis (25/5/2023).


Pada Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan tiga saksi dalam persidangan dengan terdakwa Tosa Ginting. 

Diantaranya Saksi atas nama Hendra, M. Sofyan keduanya warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, dan Reni Agustina warga Kwala Bingei.



Dihadapan majelis hakim, Hendra menegaskan jika dirinya tidak mengenal sama sekali dengan terdakwa Tosa Ginting. Dan Hendra membenarkan jika dirinya ada memberikan keterangan dihadapan petugas Kepolisian (BAP) terkait tindak kriminal pembunuhan terhadap Paino.


Saat kejadian pembunuhan tersebut Hendra sedang bekerja (sip malam) kebetulan cuaca hujan, saat itu juga ia berjumpa dengan rekannya atas nama David dan Suharto dimana ketiganya bertugas sebagai centeng perkebunan Besilam.


Karena hujan mereka bertiga sempat minum air sere yang dibawanya dibukit HP, tak lama kemudian Suharto menerima telefon dari Latif, yang menyatakan dijalan Pondok Lapan melihat Paino dalam keadaan terjatuh dengan sepeda motornya, lalu Hendra pun mendatangi lokasi, nah saat itu ia melihat Paino dalam keadaan tergolek lalu dengan menggunakan lampu senter yang ada di kepalanya ia melihat Paino dari dekat.



Saat itu juga ia melihat selongsong peluru  berada didepan ban sepeda motor jenis KLX yang dikendarai Paino, lalu melihat ada bercak darah dibagian dada Paino. Lalau Hendra menelepon papan kebun serta personel BKO dari TNI. Melihat hal tersebut Hendra yakin bahwasanya Paino telah ditembak orang.



Selanjutnya ia pun mendatangi rumah Kades setempat bermaksud memberitahukan kejadian yang baru saja dilihatnya. Selanjutnya iapun kembali kelokasi penemuan Paino dan dilokasi saat itu sudah rame orang yang melihat, sehingga ia tidak tahu lagi secara pasti apa selanjutnya yang terjadi dilokasi dan terhadap Paino.



Hendra juga menyatakan bahwasanya di Desa tersebut Paino dikenal sebagai orang yang dermawan yang suka membantu  warga sekitar, dan Paino juga sebagai toke sawit, dimana di Desa tersebut ada dua toke sawit besar yaitu Paino dan Okor Ginting orang tua dari terdakwa Tosa Ginting. 



Sementara itu saksi Reni Agustina dalam kesaksiannya mengatakan kehadirannya sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Paino. Selama ini saksi Reni kesehariannya bekerja diwarung Fresti yang berlokasi di sekitar Paya I.



Sebelum terjadinya pembunuhan, Reni melihat ada seorang lelaki mengendarai kreta trail dan berjumpa dengan satu unit mobil yang berwarna gelap dari arah paya I kearah Bukit Dinding.



Tak lama kemudian lelaki pengemudi trail dengan ciri kurus rambut ikal singgah kewarung untuk numpang cas Hp. Dan tak lama disusul mobil yang berwarna gelap juga mendatangi warung memesan dua porsi mie dan dua air mineral dengan terburu buru.


Mie yang dipesan juga dimakan dalam mobil, setelah membayar mie, mobil langsung pergi dari lokasi warung. Saksi Reni saat itu mendengar kejadian pembunuhan Paino dari mantan kadus yang becerita dengan pemilik warung saat membeli rokok.


Saksi Reni tidak mengetahui langsung tentang pembunuhan Paino, karena saksi hanya mendengar dari orang yang datang ke warung, karena saksi juga tidak tahu persis lokasi disana karena saksi bukan warga setempat.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim ketua Ladies Bakara menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada senin (29/5/2023) mendatang.( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman