Pasca Terbakar, Pengolahan Dapur Minyak Mentah Tidak Beroperasi Lagi - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 26 Mei 2023

Pasca Terbakar, Pengolahan Dapur Minyak Mentah Tidak Beroperasi Lagi


 



Langkat.

Pasca terbakarnya dapur penyulingan minyak mentah (condensate) di Desa Pantai Cermin, kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, pada April lalu, berujung penutupan sejumlah dapur penyulingan minyak mentah lainnya.



Seperti penuturan Rita warga Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Jumat (26/5/2023) sore, pasca terbakarnya dapur pengolahan yang dikelolanya hingga sampai saat ini tidak diperbolehkan lagi untuk difungsikan.



Dengan wajah lesu ia menceritakan sekitar 16 orang anggotanya kini tidak lagi memiliki pekerjaan, karena dapur pengolahan yang dikelolanya ditutup.



"Bahkan dapur pengolahan minyak dilokasi lainnya juga tidak dibenarkan untuk beroperasi, sehingga banyak orang yang kehilangan pekerjaan", sebut Rita.

 


Selama ini pihaknya mengambil bahan dari daerah Perlak dan diolah dilokasinya, besar harapan mereka dapur pengolahan minyak tersebut dupungsikan kembali, namun tidak dibolehkan oleh pihak kepolisian.



Masih penjelasan Rita, selama ini warga sekitar juga tidak mempermasalahkan terkait pengolahan dapur minyak yang mereka kelola, Bahakan dirinya juga bingung kedepannya harus bagaimana karena kehidupan dirinya dan pekerjanya bergantung dari aktifitas pengolahan minyak mentah tersebut.



Sebelumnya pihak Forkompimca Kecamatan Tanjung Pura juga telah melaksanakan rapat kordinasi terkait keberadaan pengolahan dapur minyak mentah milik warga, berlangsung di Aula Kantor Camat Tanjung Pura, Jumat (26/5/2023) pagi.



Dalam giat tersebut Camat Tanjung Pura menyampaikan himbauan antara lain menyarankan dan mengingatkan kepada masyarakat pengelola dapur minyak condensate agar mengurus perizinan usahanya. 



Usaha tersebut berdampak negatif pada lingkungan sekitarnya. Dan pihak Camat atau pun Desa tidak berwenang mengeluarkan perizinannya.



Pada kesempatan yang sama Kepolisian Sektor Tanjung Pura melalui Wakapolsek Iptu  Martin Ginting menegaskan kepada seluruh pengelola condensate, harus ada izin usaha, izin pengolahan dan izin angkutan.



Dan harus mematuhi Peraturan Undang - undang Migas, dimana hal tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan kerja cukup tinggi karena tidak sefti.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman