Puluhan Tahun Tanah Warga Diduga Dikuasai PT. Amal Tani, Warga Harapkan Tanah Mereka Dikembalikan. - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 25 Mei 2023

Puluhan Tahun Tanah Warga Diduga Dikuasai PT. Amal Tani, Warga Harapkan Tanah Mereka Dikembalikan.


 



Langkat, 


Sekitar 39 tahun lahannya seluas 2 hektar dikuasai PT,  Amal Tani yang berada di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, seorang warga Dusun VII Desa Sumber Jaya, Sukatema menuntut haknya untuk dikembalikan kepadanya. Hal ini disampaikan Sukatema saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (25/5/2023).




Sukatema mengatakan bahwa dia sudah sejak tahun 1979 mengerjakan lahan seluas 2 hektar di lokasi tersebut bersama dengan warga lainnya dengan memiliki sertifikat hak milik tanah nomor 93 tahun 1986 yang di terbitkan oleh BPN  kabupaten Langkat.



Namun pada tahun 1984 mereka diusir paksa oleh pihak perusahaan dengan menggunakan jasa preman. 


"Sudah sejak tahun 1979 saya bersama dengan teman - teman mengerjakan lahan dilokasi tersebut dengan menanami tanaman karet dan tanaman perladangan lainnya. Tapi sejak masuk perusahaan PT. Amal Tani,  lahan kami dirampas. Padahal kami memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut," ucap Sukatema. 




Sukatema juga menceritakan beragam upaya sudah dilakukannya agar lahan seluas 2 Hektar miliknya bisa dikuasai kembali, sebab sampai saat ini dia tidak bisa memiliki lahan dan hanya memiliki alas hak lahan yang sah saja. 




"Sudah kemana - mana saya perjuangkan hak tanah saya tersebut mulai dari tingkat Kabupaten hingga sampai ke Jakarta,  tapi sampai sekarang saya hanya memiliki surat kepemilikan tanpa ada lahan yang bisa diusahai," jelas Sukatema melanjutkan. 




Selain Sukatema, masih banyak warga lainnya yang ikut terusir dari lahan mereka dan masih terus berjuang untuk bisa kembali memiliki lahan mereka yang aaat ini lokasi tanah yang diperjuangkan masyarakat telah ditanami pohon kelapa sawit oleh perusahaan PT. Amal Tani




Ada sekitar 72 hektar lahan yang diperkirakan masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU)  PT. Amal Tani dan hingga kini belum bisa dimiliki warga kembali meski mereka memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah.  



Warga berharap agar pihak terkait seperti Kepolisian dan BPN bisa turun tangan untuk bisa memberikan hak warga tersebut kepada mereka, agar mereka bisa kembali menanami lahan yang seharusnya mrenjadi hak mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman