Langkat.
Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa jalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat yang tewas ditembak pada Januari lalu. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan dua orang saksi untuk keperluan persidangan/pelaksanaan penetapan hakim pengadilan Negeri Stabat, Kamis (15/6/2023).
Dalam kesaksianya, Joko Malik warga Dusun VII Desa Bukit Dinding Kecamatan Wampu dihadapan majelis hakim mengakui jika dirinya mengenal terdakwa Tosa Ginting, karena dirinya pernah bekerja sekitar satu tahunan lebih bersama keluarga terdakwa Tosa.
Diakhir bulan Januari saksi mengatakan jika dirinya ada pergi ke hotel didaerah Kaban Jahe untuk menjenguk ibu Sedia (ibu terdakwa Tosa ) yang sedang dalam keadaan sakit akibat jatuh di kamar mandi.
Selain berjumpa dengan ibu terdakwa, di hotel tersebut saksi juga ada bertemu dengan keluarga Tosa yang lainnya (Ayah dan kakak Tosa), tidak lama kemudian terdakwa Tosa Ginting juga datang ke hotel, selang beberapa menit kemudian personel kepolisian juga tiba dilokasi dan selanjutnya saksi beserta seluruh orang yang ada di kamar hotel tersebut dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saksi menjenguk keluarga terdakwa Tosa di hotel tersebut, ditemani oleh istri, anak dan ibunya (Sumarti) selain menjenguk keluarga terdakwa Tosa, saksi dan keluarganya juga hendak menjumpai bapaknya (Suprianto) yang selama ini ikut bersama keluarga terdakwa Tosa Ginting, yang dipercayakan untuk menjaga lahan perkebunan milik Okor Ginting.
Di Polres Langkat dirinya diperiksa terpisah oleh petugas kepolisian dan Saksi diperiksa terkait keberadaan senjata api atau pistol yang ada dikatakan salah seorang terdakwa pernah dititipkan dikediaman atau dirumah ibu saksi atas nama Sumarti, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino. Namun saksi mengatakan jika dirinya memang tidak mengetahui sama sekali tentang keberadaan maupun bentuk senjata api yang dimaksudkan.
Sementara itu kesaksian Suprapto warga Desa Besilam Lembasa, dihadapan majelis hakim mengatakan selain ada hubungan keluarga dengan korban Paino juga ia menjalin kerja sama terkait jual beli buah sawit. Namun dengan terdakwa Tosa Ginting saksi tidak mengenalnya dan tidak pernah melakukan hubungan kerja atau sejenisnya.
Suprapto juga menjelaskan beberapa tahun yang lalu, kerabatnya yang kesehariannya dipanggil Buntal pernah menitipkan sepucuk senjata api jenis pistol kepada dirinya, namun berselang empat hari kemudian pistol tersebut dikembalikan saksi kepada Buntal, karena dirinya tidak tahu untuk apa guna pistol tersebut. Buntal sendiri merupakan saudara dari Okor Ginting (orang tua terdakwa Tosa Ginting).
Majelis hakim dalam persidangan tersebut sempat menunjukan sepucuk senjata api, untuk menanyakan apakah jenisnya sama dengan yang pernah dititipkan Buntal kepada dirinya, saksi mengatakan jenis senjata api yang dilihatnya sedikit berbeda dengan yang pernah dititipkan Buntal, ada perbedaan dibagian gagang, dan saat itu senjata api yang dititipkan kepadanya bersama dengan sarungnya, sehingga tidak sepenuhnya terlihat dan saksi tidak pernah mengeluarkan senjata api dari sarungnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (22/6/2023) mendatang, pihak JPU kejaksaan Negeri Langkat masih akan menghadirkan beberapa saksi lainnya, beserta saksi mahkota.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar