Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat "Senpi Dibuang Di Ladang Jagung" - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 22 Juni 2023

Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat "Senpi Dibuang Di Ladang Jagung"


 



LANGKAT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang seharusnya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, batal dilaksanakan, pasalnya masih ada beberapa saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.



Ketua majelis hakim Ladys Bakara menegaskan kepada pihak JPU, agar kesaksian dari saksi mahkota jangan dulu dihadirkan, mengingat masih ada dalam daftar saksi yang belum memberikan keterangan dipersidangan.



"Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini," sebut Ladys Bakara saat memimpin persidangan di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (22/6/2023) sore.



Pihak JPU mengatakan salah seorang saksi yang seharusnya memberikan keterangan, belum ada konfirmasi lebih lanjut hingga sidang berlangsung.



Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa juga batal menghadiri sidang secara langsung, Tosa mengikuti persidangan masih secara daring, sebelumnya majelis hakim meminta agar terdakwa Tosa turut dihadirkan langsung dalam persidangan.



Pihak JPU dalam persidangan tetsebut sebelumnya telah menghadirkan seorang saksi terkait keberadaan senjata api yang diduga digunakan untuk menembak Paino, Rudi Sembiring warga binjai dalam kesaksianya menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ada ditemukan didalam bagasi sepeda motornya.



Sebelum penemuan senjata api tersebut, saksi Rudi mengakui jika dirinya ada berjumpa dengan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Skay Garden, saat itu ada urusan pembayaran uang sewa mobil antara Tosa dan saksi. Selanjutnya Tosa ada meminjam sepeda motor milik saksi, " pinjam dulu keretamu, biar dipake sebentar oleh anggota ku", sebut saksi menirukan perbincangan dirinya dengan Tosa saat itu, lalu kunci sepeda motor diserahkan saksi kepada anggota Tosa yang diketahui bernama Heriska Wantenero alias Tio (yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan Paino).



Sepeda motor miliknya pun dibawa pergi oleh Tio berboncengan dengan temanya yang tidak dikenal saksi, dan ia juga tidak tau kemana perginya. Sementara Tosa masih berada dilokasi (Skay Garden) bersama saksi.



Selang beberapa menit kemudian Tio pun kembali, dan ia langsung mengembalikan kunci sepeda motor saksi diatas meja, lalu mereka membubarkan diri, saksi pun pergi menuju rumahnya, diperjalanan saat mengendarai sepeda motornya hujan pun turun, lalu ia berhenti untuk mengambil mantel, nah saat mengambil mantel itu lah, ia melihat ada benda dari besi seperti sepucuk senjata api atau pistol didalam bagasinya.



Saksi saat itu merasa heran dan khawatir atas penemuan senjata api tersebut, karena dirinya tidak pernah ada meletakan atau pun tidak pernah mengetahui benda seperti senjata api tersebut dibagasi sepeda motornya, lalu ia berinisiatif membuang senjata api tersebut ke lokasi ladang jagung yang berada disekitar Tunggorono Binjai, karena dia merasa benda itu bukan miliknya. Ia juga tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, karena ia takut nantinya dituduh sebagai pemilik senjata api itu. 



Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menolak kesakisan yang disampaikan oleh Rudi, Tosa menyanggah keterangan saksi atas adanya pinjam mememinjam sepeda motor saat pertemuan di skay garden tersebut.  Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ((Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman