Rugikan Negara Rp.20 M, Kejari Langkat Tetapkan Syaiful Abdi dan Supriadi Tersangka Pengadaan Smartboard - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 26 November 2025

Rugikan Negara Rp.20 M, Kejari Langkat Tetapkan Syaiful Abdi dan Supriadi Tersangka Pengadaan Smartboard


 




Langkat- 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dlam kasus pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.


Dalam konferensi pers di aula Kejari Langkat pada Rabu (26/11/2025) sore, Kepala Kejari Langkat, Asbach SH menyatakan kedua orang tersangka yang ditetapkan yakni SA dan S.


“SA (Syaiful Abdi) selaku  kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 yang merangkap PPK pengadaan smartboard dan S (Supriadi) selaku Kasi sarana dan prasaran sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Asbach.


Lebih lanjut menurutnya, penetapan tersangka ini setelah dilakukan rangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah. 


Adapun kerugian negara dari pengadaan ini mencapai Rp.20 Miliar.


“Tersangka S langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka SA tidak kita tahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus yang lain,” tambah Asbach.


Para tersangka dikenakan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Asbach juga menyebutkan penyidikan masih akan terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka.


Proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar.


Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.


Produk yang dipilih merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman