
OLAH TKP : Ditreskrimum Polda Sumut memasang police line dan olah TKP dilokasi Hotel GM Panggabean, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Kamis (5/2/2026).
RADARSUMATERA.COM/Karo
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun langsung ke lokasi Hotel GM Panggabean, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Kamis (5/2/2026). Kedatangan polisi tersebut untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pengerusakan taman hotel.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut memasuki area hotel dan memasang garis polisi di beberapa titik. Olah TKP dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit III Jatanras, Kompol Eliakim Sembiring, didampingi Panit 1 Unit 2 Subdit III, Iptu Jonan Tarigan, bersama anggota. Pengamanan turut diperkuat personel Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat.
Tak hanya aparat kepolisian, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo. Hadir Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Gosrin Harahap, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Naslah Huddin. Kehadiran BPN mengindikasikan bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan persoalan batas dan penguasaan lahan.
Olah TKP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/7/I/2026/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Tuty Farida Rotua Panggabean, salah satu ahli waris almarhum GM Panggabean, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 juncto Pasal 521.
Dalam laporannya, Tuty menyebutkan sejumlah nama terlapor, di antaranya Kompani Ginting, Ius Sembiring, Pidonta Ginting, serta beberapa pihak lainnya. Dugaan pengerusakan tersebut terjadi di area taman Hotel GM Panggabean.
Saat olah TKP berlangsung, Tuty Farida Rotua Panggabean turut hadir mendampingi petugas. Pemeriksaan diawali pada lokasi empat pohon cemara yang diduga dibakar menggunakan ban bekas. Polisi memasang police line di sekitar objek tersebut untuk mengamankan lokasi.
Selanjutnya, petugas memeriksa satu pohon mangga yang juga dilaporkan dibakar, serta sejumlah tanaman hias yang diduga disiram cairan kimia jenis roundup. Setelah seluruh titik diperiksa, garis polisi dipasang mengelilingi empat pohon cemara dan satu pohon mangga yang rusak. Pengamanan diperluas hingga pintu masuk dan keluar Hotel GM Panggabean guna mencegah akses pihak yang tidak berkepentingan.
Panit 1 Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut, Iptu Jonan Tarigan, mengatakan bahwa olah TKP dan pemasangan garis polisi merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan.
“Kami menindaklanjuti laporan dari saudari Tuty Farida Rotua Panggabean dengan melakukan olah TKP dan pemasangan police line. Ini penting untuk menjaga keaslian lokasi dan mendukung penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Usai kegiatan olah TKP, BPN Kabupaten Karo bersama pelapor melanjutkan pengukuran titik koordinat serta penentuan tapal batas antara kawasan Hotel GM Panggabean dan pemukiman warga sekitar. Langkah tersebut dilakukan guna memperjelas batas lahan sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.(Rs3)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar