Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Plt. Bupati Langkat Tiorita Diminta Berlaku Adil: Penertiban THM Tak Hanya Sasar Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Diminta Berlaku Adil: Penertiban THM Tak Hanya Sasar Blue Night



 


 

Langkat– 

Langkah Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus yang berencana menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night menuai sorotan. Praktisi hukum hingga pihak pengelola usaha meminta penegakan aturan dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menargetkan satu pihak saja.

 

Permasalahan ini bermula dari hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat, Senin (20/7/2026). Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Plus yakni Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat diwakili Kasi Intelijen Rahmat Nurhidayat, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, serta Dandim 0203/Langkat diwakili Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Peltu R. Harahap, menyepakati langkah penyegelan terhadap Blue Night.

 

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan pihaknya telah beberapa kali mencabut izin operasional tempat tersebut, namun masih dikabarkan tetap beroperasi dan memicu keresahan warga.

"Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya," ujar Tiorita, seraya memastikan setiap kebijakan mengedepankan kepastian hukum.

 

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyatakan kesiapan jajarannya mendukung Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, begitu pula Kapolres Binjai yang siap bersinergi jika diperlukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Praktisi Hukum: Langkah Terlalu Tendensius, Jangan Tunggangi Institusi

 

Menyikapi hasil rapat tersebut, Praktisi Hukum Jansen Simamora, S.H., M.H., CPMH, menilai langkah Forkopimda terlalu memihak dan tidak menyeluruh. Menurutnya, penegakan aturan harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang menjamin kemudahan perizinan berbasis risiko bagi seluruh skala usaha.

 

"Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal banyak THM di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai Forkopimda ditunggangi kepentingan tertentu, karena hal itu mencederai lembaga dan kepercayaan publik," tegas Jansen, Selasa (21/7/2026).

 

Manajemen Blue Night: Kami Punya PBG, Penyegelan Tindakan Menzalimi

 

Sementara itu, perwakilan manajemen Blue Night, M Sazali, menyatakan pihaknya telah menaati peraturan dan mengajukan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang diminta pemerintah. Ia menegaskan sebelumnya tempat tersebut sudah memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Langkat, namun izin itu dicabut dan permohonan pengurusan ulang belum disetujui dengan alasan yang tidak jelas.

 

"PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Perlu diketahui, lahan yang kami pakai adalah tanah milik pribadi, bukan hasil serobotan. Kami juga menyerap ratusan tenaga kerja dan membantu menggerakkan ekonomi warga sekitar," ungkap Sazali.

 

Ia meminta Plt. Bupati Langkat bersikap adil. Diketahui di Kabupaten Langkat setidaknya terdapat tiga THM lain yang juga beroperasi, yakni Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai; Newstar di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok; serta One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.

 

"Jika mau disegel, segel semuanya. Cek satu per satu kelengkapan izinnya. Jangan hanya Blue Night yang ditargetkan, padahal kami yang sudah memiliki PBG. Jika ini terjadi, kami berasumsi ada pihak yang iri dan memanipulasi keputusan ini," pungkasnya.

 

 

Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda menegaskan akan menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap, tegas, dan berlandaskan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas daerah serta keadilan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. ( red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]