Langkat -
Pemerintah Kabupaten Langkat siap melaksanakan inspeksi dan penilaian kesesuaian terhadap 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan, memenuhi standar pelayanan, dan tepat sasaran.
Kesiapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, S.H., saat memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) MBG di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (2/11/2026). Rapat turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., selaku Ketua Satgas MBG.
Pelaksanaan inspeksi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Daerah, serta Keputusan Bupati Langkat Nomor 463-42/K/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Langkat Nomor 463-29/K/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi dan pelaksanaan tugas Satgas MBG di Kabupaten Langkat, termasuk dalam memastikan operasional SPPG memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Langkat, Ali Ihsanul Huda, S.Pd., kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Dalam arahannya, Tiorita meminta seluruh jajaran Satgas MBG menyusun rencana kerja inspeksi secara terarah dan melaksanakan pengawasan secara optimal.
“Saya meminta Satgas MBG menyusun rencana kerja inspeksi SPPG. Pastikan operasional SPPG berjalan sesuai dengan 14 indikator penilaian yang telah ditetapkan,” tegas Tiorita.
Ia juga meminta para camat berkoordinasi dengan kepala SPPG di wilayah masing-masing untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Selain menekankan aspek pengawasan, Tiorita mendorong pengelola SPPG memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pangan, seperti sayur-mayur, buah-buahan, telur, daging, dan berbagai komoditas lainnya.
Menurutnya, pemanfaatan bahan pangan lokal tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 82 SPPG telah beroperasi di Kabupaten Langkat dengan total 225.860 penerima manfaat. Jumlah tersebut mencakup balita, peserta didik, ibu hamil, guru, serta tenaga kependidikan (tendik).
Sementara itu, Sekda Langkat, Amril, menjelaskan bahwa inspeksi oleh Satgas MBG mencakup 14 indikator penilaian sebagai acuan untuk mengukur kesesuaian operasional SPPG.
Proses penilaian dapat dilakukan secara manual maupun melalui sistem daring. Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengakses instrumen penilaian dan memperoleh rekomendasi hasil inspeksi secara otomatis.
“Inspeksi Satgas MBG mencakup 14 indikator penilaian. Penilaian skor indikator untuk inspeksi SPPG selain dapat dilakukan secara manual, juga dapat diakses petugas secara online. Rekomendasi hasil inspeksi akan otomatis langsung muncul,” jelas Amril.
Melalui inspeksi dan penilaian kesesuaian ini, Pemkab Langkat berharap koordinasi antara Satgas MBG, camat, dan pengelola SPPG semakin kuat. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Langkat dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.(red)
Kesiapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, S.H., saat memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) MBG di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (2/11/2026). Rapat turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., selaku Ketua Satgas MBG.
Pelaksanaan inspeksi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Daerah, serta Keputusan Bupati Langkat Nomor 463-42/K/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Langkat Nomor 463-29/K/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi dan pelaksanaan tugas Satgas MBG di Kabupaten Langkat, termasuk dalam memastikan operasional SPPG memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Langkat, Ali Ihsanul Huda, S.Pd., kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Dalam arahannya, Tiorita meminta seluruh jajaran Satgas MBG menyusun rencana kerja inspeksi secara terarah dan melaksanakan pengawasan secara optimal.
“Saya meminta Satgas MBG menyusun rencana kerja inspeksi SPPG. Pastikan operasional SPPG berjalan sesuai dengan 14 indikator penilaian yang telah ditetapkan,” tegas Tiorita.
Ia juga meminta para camat berkoordinasi dengan kepala SPPG di wilayah masing-masing untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Selain menekankan aspek pengawasan, Tiorita mendorong pengelola SPPG memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pangan, seperti sayur-mayur, buah-buahan, telur, daging, dan berbagai komoditas lainnya.
Menurutnya, pemanfaatan bahan pangan lokal tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 82 SPPG telah beroperasi di Kabupaten Langkat dengan total 225.860 penerima manfaat. Jumlah tersebut mencakup balita, peserta didik, ibu hamil, guru, serta tenaga kependidikan (tendik).
Sementara itu, Sekda Langkat, Amril, menjelaskan bahwa inspeksi oleh Satgas MBG mencakup 14 indikator penilaian sebagai acuan untuk mengukur kesesuaian operasional SPPG.
Proses penilaian dapat dilakukan secara manual maupun melalui sistem daring. Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengakses instrumen penilaian dan memperoleh rekomendasi hasil inspeksi secara otomatis.
“Inspeksi Satgas MBG mencakup 14 indikator penilaian. Penilaian skor indikator untuk inspeksi SPPG selain dapat dilakukan secara manual, juga dapat diakses petugas secara online. Rekomendasi hasil inspeksi akan otomatis langsung muncul,” jelas Amril.
Melalui inspeksi dan penilaian kesesuaian ini, Pemkab Langkat berharap koordinasi antara Satgas MBG, camat, dan pengelola SPPG semakin kuat. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Langkat dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar