Radar Sumatra / Binjai
Satuan narkoba polres Binjai kembali meringkus
seorang pemuda pengangguran tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Jum’at, (24/3/2017) sekitar pukul 22.20 wib,lalu
Tersangka yang diamankan diketahui bernama,
Cahayadi (25) warga jalan danau tondano dsn IX , kelurahan sumber karya
kecamatan Binjai Selatan, ini diamankan petugas di kediamannya.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu. SIK, MSi
melalui Kasat Narkoba AKP Bambang H Tarigan SH saat dikonfirmasi wartawan ,
Sabtu (25/3/2017) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan
berawal pada saat petugas Satuan narkoba mendapat info dari masyarakay bahwa
ada orang yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di jalan danau
tondano.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas sat
narkoba langsung menuju lokasi tersebut, dengan cara melakukan penyamaran
sebagai pembeli.” ujar Bambang
Alhasil, Lanjut Bambang, begitu sampai di
lokasi transaksi, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.” Dari tangan tersangka, tim juga menyita barang
bukti 1 paket shabu sekitar 0.22 gram”. Tegasnya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang
bukti ke mako polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini kita kenakan undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat 1 subsider 114 ayat 2
dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara”. Ungkap Bambang Tarigan (RS.3)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar