Sucikan Ramadhan dengn Menutup Tempat Hiburan Malam - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 01 Juni 2017

Sucikan Ramadhan dengn Menutup Tempat Hiburan Malam


RADAR SUMATERA | MEDAN ~ Dinas Pariwisata Kota Medan menutup New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan.

Penutupan ini dilakukan karena tempat hiburan itu kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan. Selain New D’Bluess, Dinas Pariwisata yang dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Koduim 0201/BS, Polrestabes Medan juga menutup sejumlah kafe yang menyajika live music dan tempat biliar.
Tindakan pengusaha New D’Bluess dan sejumlah kafe yang menyajikan live music ini telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017, guna menghormati hari besar keagamaan yakni bulan suci Ramadan.
Sedangkan tempat biliar yang ditutup lantaran pengusahanya terbukti melanggar izin jam operasional yang diberikan. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota tersebut, jam operasional rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak), hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB selama bulan Ramadan.
Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono mengatakan, seluruh tempat hiburan harus tutup selama bulan Ramadan. Jika kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadhan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lebih tegas.
"Kita bisa mencabut ijin usaha mereka,” kata Budi, Kamis (1/6/2017).
Budi menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali kota dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1438. Jika itu tidak dipenuhi, Budi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota ini. Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadhan, baik siang maupun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku! Sedangkan bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, saya mengucapkan terima kasih,” tegas Budi.(SNC/SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman