RADAR SUMATERA | MEDAN ~ Dinas Pariwisata Kota Medan
menutup New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan
Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan.
Penutupan ini dilakukan karena tempat
hiburan itu kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan. Selain New D’Bluess, Dinas
Pariwisata yang dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Koduim
0201/BS, Polrestabes Medan juga menutup sejumlah kafe yang menyajika live music
dan tempat biliar.
Tindakan pengusaha New D’Bluess dan
sejumlah kafe yang menyajikan live music ini telah melanggar Surat Edaran Wali
Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota dengan
tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota
Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017, guna
menghormati hari besar keagamaan yakni bulan suci Ramadan.
Sedangkan tempat biliar yang ditutup
lantaran pengusahanya terbukti melanggar izin jam operasional yang diberikan.
Sebab, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota tersebut, jam operasional rumah
biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk
anak), hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB selama
bulan Ramadan.
Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi
Hariono mengatakan, seluruh tempat hiburan harus tutup selama bulan Ramadan.
Jika kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadhan, pihaknya akan menjatuhkan
sanksi lebih tegas.
"Kita bisa mencabut ijin usaha
mereka,” kata Budi, Kamis (1/6/2017).
Budi menegaskan, penertiban ini akan terus
dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di
Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali kota dengan menutup sementara usahanya
selama bulan Ramadhan 1438. Jika itu tidak dipenuhi, Budi menegaskan, pihaknya
akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh
pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali
Kota ini. Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang
bulan Ramadhan, baik siang maupun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang
beroperasi, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku! Sedangkan bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah
melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, saya mengucapkan terima kasih,”
tegas Budi.(SNC/SS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar